Hati-hati dalam Bergunjing, Pahami Fitnah dalam Hukum Pidana

Fitnah dalam hukum pidana bisa dijerat dengan pasal-pasal tertentu.

Hati-hati dalam Bergunjing, Pahami Fitnah dalam Hukum Pidana
Ilustrasi fitnah (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Bergunjinga atau ghibah menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan baik dalam perbincangan secara langsung maupun melalui media sosial. Bergunjing bisa berujung menjadi fitnah dan bisa terancam hukum pidana. Bagaimana fitnah dalam hukum pidana?

Sebelum membahas tentang fitnah dalam hukum pidana, perlu diketahui jika  bergunjing bisa memberikan dampak negatif, seperti menyakiti hati orang lain, merusak reputasi orang lain, menumbuhkan sifat iri dengki, serta dapat menyebabkan perpecahan.

Pergunjingan bisa berujung pada fitnah atau tuduhan tidak benar atas orang lain, dna merupakan tindakan tercela dan bisa dihukum secara pidana. Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang fitnah dalam hukum pidana.

Pengertian Fitnah

Fitnah merupakan pencemaran nama baik dengan melakukan tuduhan bohong yang bisa merusak reputasi seseorang dan menjatuhkan seseorang.

Fitnah sendiri bisa dilakukan dalam berbagai cara, yaitu lisan, tulisan, dan tindakan. Fitnah lisan seperti mengucapkan kata-kata yang mengatakan jika seseorang melakukan tindakan tidak terhormat.

Fitnah tulisa dilakukan dengan menulis atau mengetik kata-kata yang memuat dakwaan jika seseorang telah melakukan perbuatan yang tidak terhormat. Fitnah tulisan sering dijumpai dalam artikel, surat kabar, majalah, dan media sosial.

Fitnah tindakan, yaitu fitnah yang dilakukan dengan melakukan suatu tindakan mendakwa seseorang telah melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti membuat karikatur, gambar, video yang memfitnah seseorang.

Hukuman Fitnah

Dalam Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, dijelaskan jika apabila pelaku yang melakukan pencemaran nama baik (fitnah) dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhan, dan apabila tuduhannya tidak benar, maka ia bisa diancam dengan pidana maksimal 4 tahun.

Kemudian dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP juga dijelaskan jika seseorang yang melakukan fitnah, bisa diancam karena pencemaran dengan pidana maksimal sembilan bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.

Sementara itu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, juga dijelaskan hukum bagi pelaku fitnah.

Pada pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan apabila seseorang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, maka ia mempunyai kesempatan untuk membuktikan kebenaran tersebut, dan apabila tidak benar, maka ia bisa diancam dengan pidana maksimal tiga tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

Dalam Pasal 433 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, juga disebutkan jika seseorang yang secara lisan menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui  umum, maka ia bisa dipidana karena pencemaran, dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

Demikian penjelasan tentang fitnah dalam hukum pidana. Berhati-hati dalam berbicara dan menulis, karena apa yang tidak benar bisa menjadi fitnah yang merugikan orang lain.

Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.