Dari Orang Tua untuk Anak: Apakah Hibah Bisa Ditarik Kembali?

Dalam kehidupan sehari-hari bukan tidak mungkin pemberi hibah bisa mengambil kembali hibah yang telah diberikan. Dalam pandangan hukum apakah hibah bisa ditarik kembali

Dari Orang Tua untuk Anak: Apakah Hibah Bisa Ditarik Kembali?
Ilustrasi harta hibah (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Salah satu bentuk hibah adalah hibah dari orang tua untuk anaknya, bisa berupa tanah, kendaraan, dan harta benda lainnya. Lalu apakah hibah bisa ditarik kembali oleh pemberi hibah?

Perlu diketahui, jika hibah bisa saja diberikan oleh orang tua kepada anaknya ketika orang tua masih hidup. Sebelum mengetahui apakah hibah bisa ditarik kembali, perlu dipahami jika hibah merupakan pemberian barang/harta benda secara sukarela tanpa ada imbalan sedikitpun.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jawaban dari pertanyaan apakah hibah bisa ditarik kembali, khususnya terkait hibah yang diberikan oleh orang tua untuk anaknya.

Dalam beberapa kejadian, setelah hibah diberikan bukan tidak mungkin orang tua mempermasalahkan hibah yang telah diberikan.

Dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan jika hibah tidak bisa ditarik, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika orang tua masih bisa menarik kembali hibah yang telah diberikan untuk anaknya.

Kendati demikian, perlu diperhatikan apakah hibah yang dilaksanakan sebelumnya dilakukan secara lisan atau tertulis yang melibatkan pejabat berwenang.

Terlebih, dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang hibah hanya dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan jika hibah untuk barang/harta benda yang berkemungkinan menuai sengketa di masa depan, untuk dilakukan secara tertulis dan disertai saksi.

Perlu diketahui, jika dalam Pasal 1682 KUHPerdata ditegaskan, hibah terkait benda tidak bergerak bisa saja batal apabila tidak dilakukan dengan akta notaris.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan, apabila seseorang ingin mengalihkan hak atas tanah atau kepemilikan seperti melalui penjualan, pertukaran, atau hibah, mereka perlu memiliki dokumen resmi yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dapat disimpulkan jika, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat PPAT.

Apabila barang/harta benda yang dihibahkan oleh orang tua kepada anaknya tidak dibuatkan akta peralihan hak milik, maka orang tua masih berhak meminta kembali hibah yang telah diberikan.

Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia kerap melakukan hibah hanya secara lisan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masa depan, bahkan berujung ke Pengadilan.

Perlu diketahui, apabila hal tersebut terjadi, maka hakim pasti akan berpijak pada Pasal 212 KHI dalam mengadili sengketa hibah.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.