Ingin Nikah Lagi? Begini Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama

Cara cek status cerai di Pengadilan Agama

Ingin Nikah Lagi? Begini Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama
Ilustrasi cerai (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Jika memutuskan untuk menikah lagi, salah satu yang harus dipastikan adalah status cerai. Hal ini penting dilakukan agar pernikahan baru ke depannya sah di mata hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari. Bagaimana cara cek status cerai di Pengadilan Agama.

Bagi seseorang yang memutuskan untuk menikah lagi setelah bercerai wajib mengetahui cara cek status cerai di Pengadilan Agama. Karena, hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di masa depan seperti penipuan finansial, atau sengketa harta bersama.

Cara cek status cerai di Pengadilan Agama juga penting untuk mengetahui tanggal resmi putusan cerai serta masa iddah khususnya bagi muslimah. Hal tersebut bermanfaat untuk berbagai keperluan seperti mengurus dokumen pernikahan baru, mengurus hak asuh, hingga pengajuan gugatan hukum lainnya.

Pentingnya Mengetahui Status Cerai

Selain untuk kepastian hukum, mengetahui status cerai juga akan menghindarkan diri dari penipuan. Dengan mengetahui status cerai, maka dapat memastikan jika mantan pasangan tidak menyalahgunakan status pernikahan seperti untuk penipuan dan masalah hukum lain.

Selain itu, juga untuk mengetahui jika mantan pasangan masih terikat pernikahan dengan orang lain untuk menghindari bigami dan konsekuensi hukumnya.

Status cerai juga penting untuk membangun kepercayaan dengan pasangan baru, serta menunjukkan keseriusan kepada calon pasangan dan bertanggung jawab dalam menjalani pernikahan.

Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama secara Online

Kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara cek status cerai di Pengadilan Agama. Simak langkah-langkah berikut ini.

  1.       Akses Website Pengadilan Agama Langkah pertama adalah dengan mengakses laman resmi Pengadilan Agama di daerah tempat pengurusan perkara cerai.
  1.       Kemudian, cari pilihan layanan “Cek Akta Cerai” kemudian klik.
  2.       Selanjutnya isi formulir yang diminta serta masukkan nomor perkara cerai.
  3.       Pilih tahun perkara cerai. Pastikan sesuai dengan proses perkara yang diikuti.
  4.       Klik tampilkan, dan sistem akan menampilkan status akta cerai yang dicari.

Demikian cara cek status cerai di Pengadilan Agama secara online. Pernikahan adalah komitmen jangka panjang dan harus penuh tanggung jawab.

Pastikan telah menyiapkan diri dengan matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.