Berkembang di Tengah Masyarakat: Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli
Hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Seperti apa definisi hukum adat menurut para ahli

Penasihathukum.com - Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang dipatuhi oleh masyarakat dalam lingkup tertentu yang disebut juga sebagai hukum kebiasaan yang didasarkan pada tingkah laku masyarakat di suatu daerah. Seperti apa pengertian hukum adat menurut para ahli.
Sebelum membahas tentang pengertian hukum adat menurut para ahli, perlu diketahui jika negara Indonesia mengakui hukum adat sebagai hukum yang sah. Hukum adat telah ada sebelum tahun 1927 dan berkembang di masyarakat Indonesia. Kemudian pada tahun 1927, hukum adat akhirnya dipelajari dan mendapatkan perhatian dengan seksama dalam pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda.
Hukum adat juga disebut sebagai hukum tertua dibandingkan dengan hukum lain yang ada di Indonesia, terlebih hukum adat telah ada dalam masyarakat dan dilakukan turun-temurun. Berikut ini pengertian hukum adat menurut para ahli.
- Prof Mr Cornelis van Vollen Hoven
Prof Mr Cornelis van Vollen Hoven mendefinisikan hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku serta mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
- Dr Sukanto SH
Menurut Dr Sukanto SH, hukum adat didefinisikan sebagai kompleks adat yang biasanya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan, dan bersifat memaksa. Hukum adat juga mempunyai sanksi yang dikenakan kepada pelanggarnya.
- Sukardi
Dalam buku Sistem Hukum Indonesia, Sukardi merupakan hukum adat merupakan keseluruhan kaidah atau norma yang dibuat tertulis ataupun tidak tertulis, serta berasal dari kebiasaan masyarakat Indonesia atau adat istiadat yang mengatur perilaku masyarakat, serta memiliki sanksi bagi para pelanggar.
- Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun
Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun dalam bukunya 'Perbandingan Sistem Hukum' menjelaskan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang telah ada dan berlaku sejak lama di Indonesia.
- Muhammad Koesnoe
Mohammad Koesnoe menyatakan bahwa asal-usul hukum adat di Indonesia tidak diketahui dengan pasti. Namun, jika dibandingkan dengan jenis hukum lainnya seperti hukum Barat dan hukum Islam, hukum adat ini adalah jenis hukum paling tua berdasarkan usianya.
- Prof Mr B Terhaar Bzn
Prof Mr B Ter Haar Bzn mendefinisikan hukum adat sebagai kumpulan aturan yang direfleksikan melalui keputusan-keputusan yang dibuat oleh kepala adat dan secara alami diterapkan pada masyarakat yang ada di dalamnya.