Sama-sama untuk Menahan, Ini Beda Kurungan dan Penjara

Beda kurungan dan penjara, keduanya memang sama-sama tempat untuk menahan tetapi pada dasarnya memiliki perbedaan

Sama-sama untuk Menahan, Ini Beda Kurungan dan Penjara
Ilustrasi penjara (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Istilah penahanan mungkin tidak asing didengar dan dibaca, tetapi istilah ini lebih mengarahkan benak masyarakat pada penjara. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa penjara dan kurungan memiliki arti yang sama. Apa beda kurungan dan penjara.

Sebelum membahas beda kurungan dan penjara, perlu diketahui jika kurungan dan penjara memang sama-sama tempat penahanan. Namun, ada yang membedakan di antara keduanya, baik dari sisi lama ditahan, pidana yang dilakukan, hingga perlakuan terhadap terpidana.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengula tentang beda kurungandan penjara, agar pembaca dapat memahami dengan lebih baik sistem hukum pidana di Indonesia.

Kurungan

Pidana kurungan biasanya diberikan kepada orang yang melakukan tindakan melanggar hukum yang pada umumnya untuk kejahatan ringan.

Untuk pidana kurungan, berdasarkan Pasal 18 KUHP, dijelaskan jika terpidana akan ditahan minimal satu hari dan maksimal satu tahun.

Namun, kurungan bisa diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 18 KUHP.

Kemudian dalam Pasal 19 KUHP, disebutkan jika terpidana akan  dikenakan kewajiban kerja lebih ringan dibandingkan terpidana penjara.

Pidana kurungan juga dapat diganti menjadi pidana denda.

Penjara

Pidana penjara diberikan kepada pelaku atau terpidana tindak kejahatan yang lebih berat, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Dalam Pasal 12 KUHP, pidana penjara bisa dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut.

Berbeda dengan pidana kurungan yang dapat menjadi pidana denda, pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda.

Demikian penjelasan tentang beda kurungan dan penjara. Masyarakat perlu mengetahui untuk menjamin sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang.