5 Cara Menagih Utang Secara Hukum
Dalam praktiknya, menagih utang secara langsung kerap menimbulkan konflik. Terdapat cara menagih utang secara hukum untuk menghindari konflik penagihan utang.
Penasihathukum.com - Urusan utang piutang merupakan perkara yang sensitif bahkan tidak jarang menimbulkan kegaduhan. Apakah ada cara menagih utang secara hukum?
Bagi seorang kreditur, menagih utang adalah hal yang biasa dilakukan, bahkan kerap dihadapkan pada situasi yang sulit. Ada banyak alasan peminjam tidak membayarkan utangnya. Oleh karena itu, kreditur harus memahami cara menagih utang secara hukum yang tepat dan efektif.
Menagih utang tak selamanya mudah, bahkan cara persuasif tidak berhasil dan memerlukan langkah yang tegas. Berikut ini 5 cara menagih utang secara hukum yang bisa ditempuh.
- Somasi
Memberikan somasi bisa menjadi pilihan apabila sulit untuk menagih utang. Somasi merupakan surat teguran tertulis untuk peminjam agar peminjam segera melunasi hutang.
Somasi harus dibuat secara resmi berisi beberapa poin penting seperti identitas pemberi dan penerima utang, jumlah utang, jangka waktu, dan peringatan konsekuensi apabila diabaikan.
Agar lebih profesional, somasi bisa dikirimkan melalui kurir atau notaris.
- Gugat secara Perdata
Apabila somasi diabaikan, maka bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Hal ini bertujuan agar memperoleh putusan pengadilan yang menuntut peminjam segera melunasi utang, lengkap dengan denda dan ganti rugi apabila ada.
Kendati demikian, dalam prosesnya, persidangan bisa memerlukan waktu beberapa bulan bahkan bisa lebih dari satu tahun. Sehingga apabila ingin menempuh jalur gugatan perdata maka harus mempersiapkan diri dengan matang, mempersiapkan bukti yang kuat seperti surat perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan saksi.
- Penegakan Putusan Pengadilan
Setelah putusan pengadilan yang inkrah diperoleh, maka bisa mengajukan permohonan penegakan putusan kepada pengadilan.
Hal ini bertujuan untuk memaksa peminjam segera melaksanakan isi putusan, seperti memberi barang jaminan, membayar utang, dan lain-lain.
Penegakan putusan pengadilan bisa dilakukan dengan cara yang bervariasi berupa penyitaan harta benda, pengosongan benda, hingga penahanan debitur.
- Arbitrase
Cara hukum selanjutnya yang bisa dipilih adalah dengan arbitrase, yaitu penyelesaian permasalahan di luar pengadilan. Cara ini lebih cepat dan fleksibel daripada gugatan perdata.
Dengan arbitrase, pihak peminjam dan pemberi utang menyepakati penyelesaian sengketa kepada pihak ketiga yang netral yaitu arbiter.
Putusan arbiter juga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta bisa dilaksanakan dengan cara seperti pada putusan pengadilan.
- Melaporkan Peminjam ke Pihak Berwajib
Apabila utang piutang mengandur unsur penggelapan atau penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian.
Apabila terdapat unsur tersebut, maka bisa dituntut atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Kendati demikian pelaporan bisa memerlukan waktu yang tidak sebentar dan membutuhkan bukti-bukti kuat.
Oleh sebab itu, konsultasikan penyelesaian penagihan utang kepada advokat sebelum memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Demikian, lima cara menagih utang secara hukum yang dapat ditempuh. Siapkan bukti yang kuat dan direkomendasikan menggunakan jasa pengacara untuk penyusunan somasi gugatan perdata, atau langkah-langkah hukum lainnya.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819.