Darah Birunya Dihargai Ratusan Juta Per Liter, Apakah Kepiting Tapal Kuda Dilindungi?
Kepiting tapal kuda, yang memiliki darah biru yang bernilai fantastis karena manfaat farmasi, menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran akan perburuan liar. Apakah kepiting tapal kuda dilindungi?
Penasihathukum.com - Viral di media sosial tentang kepiting yang memiliki darah biru yaitu kepiting tapal kuda. Darah satwa ini disebut-sebut memiliki harga fantastis karena manfaatnya yang luar biasa. Lalu, apakah kepiting tapal kuda termasuk satwa yang dilindungi?
Dilansir dari The Science Times harga per liter darah kepiting tapal kuda senilai Rp213 juta. Tak ayal, viralnya satwa tersebut membuat khawatir masyarakat akan perburuan liar. Banyak pula yang menanyakan apakah ada peraturan terkait apakah kepiting tapal kuda dilindungi.
Sebelum membahas apakah kepiting tapal kuda dilindungi, perlu diketahui jika darah satwa ini menjadi mahal karena memiliki manfaat di bidang farmasi, dimana berperan dalam pembuatan vaksin dan obat-obatan.
Darah biru yang dimiliki kepiting tapal kuda mengandung sel kekebalan dan sensitif terhadap bakteri beracun. Kepiting tapal kuda mampu mendeteksi patogen dalam obat-obatan yang diperlukan seperti antibiotik suntik.
Apakah Kepiting Tapal Kuda Dilindungi?
Kepiting tapal kuda adalah satwa yang dilindungi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MenLHK/Setjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam aturan tersebut kepiting tapal kuda adalah salah satu jenis satwa yang dilindung. Terdapat tiga jenis kepiting tapal kuda dalam aturan tersebut yaitu belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus, dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Terkait jerat hukum yang mengancam pelaku pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pelaku yang melakukan pelanggaran yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kendati demikian, masih terdapat pengecualian untuk penangkapan satwa yang dilindungi, yaitu ika dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan tumbuhan dan satwa, serta satwa yang membahayakan (mengganggu dan meresahkan atau menimbulkan kerugian materi seperti rusaknya lahan, tanaman, dan hasil pertanian).