Bijak Bermedia Sosial, Ini 10 Perbuatan yang Bisa Dijerat UU ITE
10 Perbuatan yang bisa dijerat UU ITE, oleh karena itu pengguna media sosial harus bijak dalam memanfaatkan akun-akunnya.

Penasihathukum.com - Di masa sekarang ini, media sosial sudah menjadi keseharian yang tidak dapat dipisahkan. Mulai dari mengirim pesan secara langsung, membagikan cerita atau story dan lain-lain. Namun, pengguna media sosial harus bijak dalam memanfaatkan media sosial yang dimiliki. Ada banyak, tindakan yang bisa berpotensi dipidana. Apa saja 10 perbuatan yang bisa dijerat UU ITE?
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa menjerat orang-orang yang sembarangan dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui 10 perbuatan yang bisa dijerat UU ITE, agar terhindar dari jerat pidana yang bisa saja dilaporkan oleh orang lain.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang 0 perbuatan yang bisa dijerat UU ITE, dan sebaiknya dihindari ketika menggunakan media sosial.
- Penyebaran Hoaks
Menyebarkan berita hoaks atau informasi tidak benar serta bisa merugikan orang lain juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, dimana pelaku bisa terancam penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Dalam UU ITE juga mengatur penghinaan dan dan pencemaran nama baik. Dalam Pasal 27 ayat 3, pelaku bisa terancam dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Pornografi
Pelaku yang menyebarkan video asusila atau pornografi lainnya juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, dimana pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Saru dan Pornografi Anak
Pornografi anak juga menjadi ancaman bagi anak-anak tak hanya di dunia nyata, tapi juga dunia maya. Hal ini dapat menghambat perkembangan anak dan berdampak negatif bagi mereka.
Pornografi anak dengan jelas dilarang dan tertulis dalam UU No. 44 Tahun 2008. Sementara penyebaran atau pendistribusian video atau hal-hal yang berkaitan dengan pornografi anak juga menjadi bagian dari UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Para pelanggaranya juga bisa diancam dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Ujaran Kebencian
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menjelaskan tentang pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian. Siapa saja yang menyebarluaskan informasi untuk menimbulkan rasa benci yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), bisa terancam pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Ancaman Kekerasan
Ancaman kekerasan yang dilakukan di media sosial atau media elektronik juga merupakan perbuatan yang bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 UU ITE. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Transaksi Ilegal
Dalam UU ITE tidak menyebutkan transaksi ilegal secara langsung. Namun, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku terkait transaksi ilegal yang dilakukan dengan media sosial atau media elektronik.
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE melarang penyebaran hoaks dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian. Hal tersebut mencakup penipuan jual beli online, pemalsuan identitas penjual, skema ponzi dan lain-lain.
Pasal 46 UU ITE, mengatur pelanggaran hukum dengan sistem elektronik. Transaksi ilegal terkait pasal ini, seperti transaksi jual beli barang terlarang, seperti barang curian, senjata api, narkoba, melalui media sosial.
- Judi Online
Pasal 27 Ayat 2, menegaskan judi online juga bisa membuat orang yang terlibat didalamnya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Peretasan
Peretasan menjadi tindakan melanggar hukum yang bisa dijerat dengan UU ITE. Dalam Pasal 46 ayat 1, dijelaskan jika pelaku peretasan atau hacker bisa diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
- Pelanggaran Hak Cipta
Meskipun tidak secara khusus mengatur hak cipta, pasal-pasal dalam UU ITE bisa menjerat pelanggaran hak cipta yang dilakukan di media sosial.
Pasal tersebut yaitu Pasal 25 UU ITE dan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UU ITE. Dalam Pasal 23, dijelaskan jika informasi atau dokumen elektronik yang merupakan karya intelektual yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi hak ciptanya, seperti tulisan, lagu, atau foto.
Sementara Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UU ITE mengatur jika penggunaan konten di media sosial yang berkaitan dengan hak cipta harus mendapat izin pemilik hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta yang bisa dijerat UU ITE seperti mengunggah ebook orang lain tanpa izin, membagikan film bajakan di media sosial, dan lain-lain.