Tingkatkan Kesejahteraan Generasi Masa Depan, Pahami UU Perlindungan Anak di Bawah Umur
Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang kerap terjadi, menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada generasi masa depan.

Penasihathukum.com - Penganiaayaan juga kerap terjadi pada anak-anak di bawah umur. Dewasa ini, telah banyak kasus tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak. Sehingga untuk melindungi anak-anak dari hal tersebut dibuatlah Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak merupakan undang-undang yang dibuat oleh negara guna melindungi generasi masa depan bangksa dan hak-hak serta kepentingan anak-anak.
Tujuan dari UU Perlindungan Anak memiliki tujuan melindungi anak-anak dari segala macam penganiayaan seperti kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan mematikan anak-anak untuk memperoleh hak-hak dasar yaitu pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang UU Perlindungan Anak dan hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak.
Hukuman Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan pada fisik orang lain yang menimbulkan rasa sakit dan luka. Penganiayaan merujuk pada kekerasan fisik terhadap seseorang.
Penganiayaan anak terdiri dari tiga jenis kekerasan yaitu fisik, verbal, dan psikis. Kekerasan fisik seperti pukulan, tamparan, dan cubitan.
Sementara kekerasan verbal seperti mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam. Kekerasan juga dapat terjadi secara psikis seperti pelecehan seksual, fitnah, dan pengucilan.
UU Perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pelaku penganiayaan terhadap anak diancam dengan hukuman yang diatur dalam Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.