Jangan Sembarangan Bagikan Story, Buat Status di WhatsApp Bisa Dipidana!

Tidak jarang kekecewaan akan suatu hal diunggah di stori WhatsApp, apakah buat status di WhatsApp bisa dipidana?

Jangan Sembarangan Bagikan Story, Buat Status di WhatsApp Bisa Dipidana!
Logo WhatsApp (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - WhatsApp merupakan salah satu media sosial yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain berkirim pesan, pengguna juga bisa membagikan cerita atau story kepada orang lain. Namun, tidak semua hal bisa dibagikan, bahkan buat status di WhatsApp bisa dipidana apabila tidak berhati-hati.

Tak jarang seseorang membagikan story tentang kekecewaan, uneg-uneg, sindiran, dan lain-lain. Tak jarang story juga menimbulkan perasaan tersinggung bagi orang yang melihatnya. Oleh sebab itu, penting untuk diketahui bagi pengguna media sosial dalam membagikan cerita, karena buat status di WhatsApp bisa dipidana.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang alsan buat status di WhatsApp bisa dipidana, serta pasal yang menjerat bagi orang yang membuat status tersebut.

Status yang Berpotensi Dipidana

Tidak semua status berpotensi dipidana. Status WhatsApp dan status media sosial lainnya bisa disebut melanggar hukum dan berpotensi dipidana apabila:

  1. Mengandung Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian yang dimaksud seperti penghinaan, pencelaan, hingga menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

  1. Menyebarkan Hoaks

Menyebarkan hoaks atau berita bohong juga berpotensi dipidana, karena tindakan menyebarkan informasi hoaks yang bertujuan menipu dan menyesatkan publik adalah pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

  1. Status yang Berisi Ancaman dan Pemerasan

Status ini bisa berpotensi dipidana apabila berisi ancaman dan pemerasan terhadap orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 368 KUHP.

Apakah Status yang Melanggar Hukum Dipidana?

Terkait pidana terkait status yang melanggar hukum, maka hal ini tergantung dari adanya pengaduan, laporan dari korban, bukti yang cukup, dan kebijakan penuntutan dari penegak hukum.

Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial dan menghindari membagikan status yang melanggar hukum.

Sebelum memposting cerita atau status, harus dipikirkan terlebih dahulu apakah mengandung unsur-unsur yang melanggar hukum.

Gunakan bahasa yang sopan dan hindari pemakaian bahasa yang kasar dan menyinggung. Pertimbangkan juga orang yang melihat status WhatsApp.