Bisa Diancam Pidana, Apa Hukumnya Menganiaya Hewan
Apa hukumnya menganiaya hewan? Pelaku bisa terancam dengan pidana.
Penasihathukum.com – Hewan merupakan mahkhluk hidup yang juga berhak diperlakukan dengan baik. Namun, tidak sedikit manusia yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dengan berbagai cara. Padahal, tindakan tersebut bisa diancam pidana, seperti apa hukumnya menganiaya hewan?
Di Indonesia, menganiaya hewan adalah hal yang ilegal. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa hukumnya menganiaya hewan agar tidak melakukan hal tersebut, serta mengetahui apa yang harus dilakukan saat seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa hukumnya menganiaya hewan agar kesadaran masyarakat terkait hak-hak hewan semakin meningkat, serta lebih ramah dan penuh kasih sayang terhadap hewan sebagai sesama makhluk hidup.
Peraturan dalam Undang-undang
Penganiayaan terhadap hewan adalah tindakan yang tidak hanya melukai manusia, tetapi juga hewan. Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penganiayaan hewan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan yang memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan untuk memperoleh kepuasan atau keuntungan.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur penganiayaan terhadap hewan ternak (hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi) serta hewan pada umumnya.
Perlu diketahui, jika hewan memiliki hak untuk dilindungi dari penganiayaan. Beberapa bentuk penganiayaan hewan yang diatur dalam KUHP dan undang-undang lainnya seperti membuat hewan cacat, merusak kesehatan hewan, tidak memberi makan hewan peliharaan dengan sengaja, mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan secara perlahan hingga tewas.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan tergantung pada tingkat keparahan penganiayaan. Untuk penganiayaan ringan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500.
Sementara itu, untuk penganiayaan berat pelaku bisa diancam dengan pidana sembilan bulan penjara atau denda Rp 300.000.
Denda ini disesuaikan dengan keadaan saat ini karena masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda.
Penganiayaan terhadap Satwa yang Dilindungi
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur perlindungan terhadap satwa yang dilindungi. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 menyebutkan beberapa larangan, antara lain:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia
- Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi
Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini akan dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kasus penganiayaan hewan masih sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesejahteraan hewan dan ancaman hukum bagi pelaku penganiayaan.
Oleh karena itu, pelaku penganiayaan hewan harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sehingga memberikan efek jera.