Hak untuk Meminta Keterangan terkait Kebijakan Pemerintah, Pahami Apa itu Hak Interpelasi DPR

Apa itu hak interpelasi DPR, yaitu hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.

Hak untuk Meminta Keterangan terkait Kebijakan Pemerintah, Pahami Apa itu Hak Interpelasi DPR
Rapat DPR (Sumber: menpan.go.id)

Penasihathukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak istimewa untuk membantu menjalankan tugasnya, salah satunya adalah hak interpelasi yang memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai suatu kebijakan yang dibuat. Apa itu hak  interpelasi DPR ?

Dengan memahami hak interpelasi DPR, maka akan dapat menilai akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Hak interpelasi DPR menjadi salah satu hak yang membantu memperkuat demokrasi di Indonesia dan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Untuk memahami hak interpelasi DPR simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Hak Interpelasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi adalah istilah politik yang berarti permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

Dalam konteks DPR, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.

Dasar Hukum Hak Interpelasi

Hak interpelasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tepatnya pada Pasal 73 ayat 3.

Hak ini merupakan salah satu alat yang digunakan DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Perlu dicatat bahwa hak interpelasi berbeda dengan hak angket. Jika hak interpelasi sebatas untuk meminta penjelasan, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaksanaan Hak Interpelasi

Pelaksanaan hak interpelasi dimulai dengan pengusulan hak interpelasi, pengajuan hak interpelasi, hingga persetujuan dan pelaksanaan hak interpelasi.

  1. Hak interpelasi dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
  2. Usulan ini harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan yang akan dimintai keterangan beserta alasannya.
  3. Pengajuan hak interpelasi diserahkan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  4. sulan ini kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota DPR.
  5. Selama usulan hak interpelasi belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul masih dapat mengubah atau menarik usulannya.
  6. Jika ada perubahan atau penarikan, semua pengusul wajib menandatangani dan menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR.
  7. Jika usulan hak interpelasi disetujui dalam rapat paripurna DPR, maka hak interpelasi resmi menjadi hak DPR.
  8. Setelah disetujui, presiden atau pimpinan lembaga terkait dapat hadir dalam rapat paripurna berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai materi interpelasi.

Dengan hak interpelasi, DPR memiliki alat yang efektif untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting dan strategis.

Hal ini membantu memastikan bahwa kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.