Hukuman 4 Tahun dapat Remisi Berapa? Pahami Jenis-jenis Remisi di Indonesia

Remisi diberikan kepada terpidana hukuman pidana, lalu untuk narapidana hukuman 4 tahun dapat remisi berapa? Simak ulasan berikut ini.

Hukuman 4 Tahun dapat Remisi Berapa? Pahami Jenis-jenis Remisi di Indonesia
Ilustrasi narapidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Di waktu-waktu tertentu seperti perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUTRI) atau hari-hari keagamaan, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk para narapidana. Bagaimana dengan terpidana dengan hukuman 4 tahun dapat remisi berapa?

Pertanyaan terkait narapidana yang mendapatkan putusan hukuman 4 tahun dapat remisi berapa cukup banyak ditanyakan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis remisi yang diberikan di Indonesia.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan memparkan tentang jenis-jenis remisi, serta menjawab pertanyaan terkait hukuman 4 tahun dapat remisi berapa. Simak penjelasan berikut ini.

Jenis-jenis Remisi

Remisi atau pengurangan masa hukuman penjara, dibagi menjadi empat, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

  1. Remisi Umum

Remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setiap HUTRI 17 Agustus. Peraturan bagi narapidana yang akan mendapatkan remisi yaitu:

  • Sudah menjalani pidana 6 - 12 tahun bisa mendapatkan remisi 1 bulan.
  • Sudah menjalani hukuman pidana 12 bulan mendapatkan 2 bulan.
  • Sudah menjalani tahun kedua, maka bisa mendapatkan remisi 3 bulan.
  • Sudah menjalani tahun ketiga, bisa mendapatkan 4 bulan.
  • Sudah menjalani tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan.
  • Sudah menjalani tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
  1. Remisi Khusus

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana di hari-hari besar keagamaan yang dianut oleh masing-masing terpidana.

Hari keagamaan mencakup Idulfitri untuk agama Islam, Natal untuk Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk Hindu, dan waisak untuk agama Budha.

Besaran remisi khusus yaitu

  • Narapidana yang menjalani pidana 6 - 12 bulan diberi remisi 15 hari.
  • Narapidana yang lebih dari satu tahun mendapatkan 1 bulan.
  • Narapidana yang telah menjalani tahun kedua dan ketiga mendapat 1 bulan.
  • Narapidana yang telah menjalani tahun keempat dan tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari.
  1. Remisi Kemanusiaan

Remisi jenis ini diberikan karena kepentingan kemanusiaan, yaitu dikhususkan untuk narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, dan menderita sakit yang berkepanjangan.

  1. Remisi Tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang dianggap telah berbuat jasa pada negara, melakukan tindakan bermanfaat bagi negara dan sosial, serta telah melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas.