Hukuman 4 Tahun dapat Remisi Berapa? Pahami Jenis-jenis Remisi di Indonesia
Remisi diberikan kepada terpidana hukuman pidana, lalu untuk narapidana hukuman 4 tahun dapat remisi berapa? Simak ulasan berikut ini.
Penasihathukum.com - Di waktu-waktu tertentu seperti perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUTRI) atau hari-hari keagamaan, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk para narapidana. Bagaimana dengan terpidana dengan hukuman 4 tahun dapat remisi berapa?
Pertanyaan terkait narapidana yang mendapatkan putusan hukuman 4 tahun dapat remisi berapa cukup banyak ditanyakan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis remisi yang diberikan di Indonesia.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan memparkan tentang jenis-jenis remisi, serta menjawab pertanyaan terkait hukuman 4 tahun dapat remisi berapa. Simak penjelasan berikut ini.
Jenis-jenis Remisi
Remisi atau pengurangan masa hukuman penjara, dibagi menjadi empat, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
- Remisi Umum
Remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setiap HUTRI 17 Agustus. Peraturan bagi narapidana yang akan mendapatkan remisi yaitu:
- Sudah menjalani pidana 6 - 12 tahun bisa mendapatkan remisi 1 bulan.
- Sudah menjalani hukuman pidana 12 bulan mendapatkan 2 bulan.
- Sudah menjalani tahun kedua, maka bisa mendapatkan remisi 3 bulan.
- Sudah menjalani tahun ketiga, bisa mendapatkan 4 bulan.
- Sudah menjalani tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan.
- Sudah menjalani tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
- Remisi Khusus
Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana di hari-hari besar keagamaan yang dianut oleh masing-masing terpidana.
Hari keagamaan mencakup Idulfitri untuk agama Islam, Natal untuk Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk Hindu, dan waisak untuk agama Budha.
Besaran remisi khusus yaitu
- Narapidana yang menjalani pidana 6 - 12 bulan diberi remisi 15 hari.
- Narapidana yang lebih dari satu tahun mendapatkan 1 bulan.
- Narapidana yang telah menjalani tahun kedua dan ketiga mendapat 1 bulan.
- Narapidana yang telah menjalani tahun keempat dan tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari.
- Remisi Kemanusiaan
Remisi jenis ini diberikan karena kepentingan kemanusiaan, yaitu dikhususkan untuk narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, dan menderita sakit yang berkepanjangan.
- Remisi Tambahan
Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang dianggap telah berbuat jasa pada negara, melakukan tindakan bermanfaat bagi negara dan sosial, serta telah melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas.