Bukan Musuh Demonstran, Begini Tugas Polisi saat Demonstrasi

Tugas polisi saat demonstrasi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa demonstrasi dilakukan dengan cara yang aman dan tertib.

Bukan Musuh Demonstran, Begini Tugas Polisi saat Demonstrasi
Polisi saat terjadi demonstrasi (Sumber: Antaranews.com)

Penasihathukum.com – Sebagai bentuk mengekspresikan diri dan menyampaikan pendapat, demonstrasi merupakan hal biasa yang terjadi dalam masyarakat demokratis. Untuk menjaga agar demonstrasi berjalan dengan tertib dan aman, kehadiran polisi menjadi penting. Apa tugas polisi saat demonstrasi berlangsung?

Penting untuk mengetahui apa tugas polisi saat demonstrasi karena polisi mempunyai peran vital untuk menjaga keamanan dan ketertiban ketika demonstrasi berlangsung, meliputi menjaga keamanan, menjaga ketertiban, memfasilitasi penyampaian aspirasi, dan mencegah konflik.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas apa tugas polisi saat demonstrasi ketika menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah bagian penting dari sistem demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka.

Namun, agar unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman, peran kepolisian sangat krusial. Polisi tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan hak warga negara untuk berdemonstrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas Polisi dalam Demonstrasi

Polisi memiliki beberapa kewenangan dan tanggung jawab dalam menangani demonstrasi, yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah rincian tugas polisi dalam pengelolaan unjuk rasa:

  1. Pemberian Izin Demonstrasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, polisi berwenang memberikan atau menolak izin untuk kegiatan unjuk rasa.

Meskipun polisi tidak dapat sembarangan menolak permohonan izin, mereka harus memastikan bahwa unjuk rasa dilaksanakan di tempat yang sesuai dan dalam waktu yang tidak mengganggu ketertiban umum.

  1. Pengawasan dan Pengaturan Demonstrasi

Selama unjuk rasa berlangsung, polisi bertugas mengawasi jalannya aksi tersebut. Ini termasuk memastikan bahwa demonstrasi tidak melenceng dari rencana awal, serta mengatur alur peserta agar tidak mengganggu lalu lintas atau kegiatan masyarakat lainnya.

Polisi juga mengatur titik-titik strategis dan memastikan pengunjuk rasa tidak memasuki area yang dilarang.

  1. Pengamanan dan Pengawalan Peserta

Polisi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan peserta demonstrasi. Ini termasuk melindungi pengunjuk rasa dari kemungkinan ancaman atau tindakan kekerasan, baik dari kelompok eksternal maupun dari dalam demonstrasi itu sendiri. Pengawalan juga penting untuk mencegah bentrokan antara demonstran dengan pihak-pihak lain.

  1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan Umum

Tugas utama polisi adalah memelihara ketertiban dan keamanan selama unjuk rasa. Ini termasuk mencegah tindakan anarkis atau kerusuhan yang dapat membahayakan peserta atau masyarakat umum.

Jika unjuk rasa mulai menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau pelanggaran hukum, polisi harus bertindak sesuai dengan prosedur untuk meredakan situasi dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kewenangan Polisi Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas polisi dalam pengelolaan demonstrasi meliputi:

  1. Memelihara Ketertiban dan Keamanan Umum: Pasal 14 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum, termasuk selama unjuk rasa.
  2. Pengamanan dalam Unjuk Rasa: Pasal 13 ayat (3) UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa polisi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan unjuk rasa agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Namun, pelaksanaan hak ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban dan keamanan umum.

Polisi harus memastikan bahwa demonstrasi tetap dalam koridor hukum tanpa mengorbankan keamanan atau kenyamanan masyarakat.

Dalam situasi di mana unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan atau tindakan anarkis, polisi berwenang untuk menggunakan kekuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penggunaan kekuatan ini harus proporsional dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk menghindari eskalasi konflik.

Polisi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa demonstrasi dilakukan dengan cara yang aman dan tertib.

Dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, polisi dapat membantu menjaga keseimbangan antara hak warga negara untuk berdemonstrasi dan kebutuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kewenangan polisi dalam mengelola unjuk rasa bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka dengan aman, tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan publik.