Akui Anak Orang Lain: Bisa Masuk dalam Penggelapan Asal Usul Anak

Seseorang tidak bisa serta merta mengakui anak orang lain menjadi anak sendiri dalam akta keluarga. Hal ini bisa masuk dalam penggelapan asal usul anak

Akui Anak Orang Lain: Bisa Masuk dalam Penggelapan Asal Usul Anak
Ilustrasi anak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Penggelapan memiliki banyak jenis, salah satunya adala penggelapan asal usul anak. Ternyata, seseorang tidak boleh mengakui anak orang lain sebagai anaknya sendiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut termasuk dalam penggelapan asal usul anak.

Seseorang yang mencantumkan diri sebagai orang tua, atau ayah dari anak yang bukan anaknya sendiri dalam akta kelahiran termasuk dalam penggelapan asal usul anak dan dapat dikenakan pidana.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang penggelapan asal usul anak dalam aturan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 277 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam Pasal 277 KUHP dijelaskan jika seseorang sengaja melakukan penggelapan asal-usul seseorang, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 278 KUHP

Dalam Pasal 278 KUHP, ditegaskan apabila seseorang mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri, sedangkan ia mengetahui bahwa ia bukan ayah dari anak itu, maka ia bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 264 KUHP

Dalam pasal ini menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta kelahiran bayi. Pasal ini menegaskan bahwa orang yang memberi keterangan palsu kepada Pegawai Catatan Sipil untuk dimasukkan dalam akta kelahiran, maka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Demikian penjelasan mengenai penggelapan asal usul anak. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com