DPD Kongres Advokat Indonesia DIY Buka Program Beasiswa PKPA Khusus untuk Sarjana Hukum dengan KTP DIY
Program beasiswa PKPA khusus sarjana hukum dengan KTP DIY
Penasihathukum.com – DPD Kongres Advokat Indonesa Daerah Istimewa Yogyakarta (KAI DIY) membuka program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) khusus untuk sarjana hukum dengan KTP DIY.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD KAI DIY Adv Hamza Akhlis Mukhidin S Sn SH MH. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan silaturahmi dari kampus ke kampus fakultas hukum yang berada di DIY untuk menjalin relasi, serta memberikan edukasi dan menambah literasi kepada calon-calon sarjana hukum untuk memperkenalkan dunia profesi hukum seperti pengacara.
“Hal ini bertujuan agar para lulusan sarjana hukum tidak bingung lagi manakala mereka lulus dapat menentukan pilihannya untuk menjadi advokat yang idealis dan profesional,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Ia juga menuturkan program beasiswa tersebut mulai dari PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), sampai dengan pelantikan yang akan ditanggung oleh KAI DIY. Kemudian, penerima beasiswa akan ditempatkan sesuai domisili masing-masing dengan wilayah kerja mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, agar bisa lebih dekat dan menjangkau dalam memberikan pelayanan hukum untuk masyarakat.
“Beasiswa ini dalam rangka mempertahankan dan membangun idealisme sebagai advokat yang official nobile,” tuturnya.
Selain itu, Hamza Akhlis mukhidin menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini adalah wajib putra-putri daerah yang berdomisili dan memiliki KTP di DIY, dengan lima wilayah masing-masing satu kota dan empat kabupaten.
Calon penerima juga harus memiliki IPK minimal 3,00, serta aktif dalam berorganisasi baik di dalam maupun di luar kampus.
“Untuk sementara ini, kami membatasi 15 calon advokat dengan masing-masing wilayah tiga penerima beasiswa,” imbuhnya.
Sementara itu Presiden KAI Adv Nasrullah Nawawi SH MM MH CRA CLI mengungkapkan, salah satu penyakit pengacara dewasa ini adalah terlalu terobsesi untuk ke kota-kota besar dan enggan untuk menetap di daerahnya.
Padahal, menurut Nasrullah, persoalan sesungguhnya justru berada di daerah-daerah seperti desa atau kabupaten/kota. Penting bagi pengacara untuk menemukan persoalan dengan melihat seperti apa keadilan dan hukum yang berada di daerah.
Ditambah lagi di era digital saat ini, dengan mudahnya masyarakat dapat mengakses medsos yang berpeluang menjadi banyak persoalan hukum seperti yang sedang marak dengan produk digital diantaranya pinjaman online (pinjol) dan juga judi online menjadi awal persoalan hukum muncul dan terjadi terutama di masyarakat pedesaan.
Oleh karena itu, Nasrullah menuturkan jika dengan pemberian subsidi atau beasiswa ini akan menarik para lulusan hukum yang idealis dan memiliki niat untuk mengabdi, tetapi terkendala terkait proses mendapatkan lisensi advokat.
“Kami ingin memberikan memberikan beasiswa pengacara tapi dia berkontrak dengan kami selama 5 tahun setidaknya, itu untuk tinggal dan beracara di kabupaten,” jelasnya.
Dalam masa tersebut, penerima beasiswa akan mengabdi dan belajar dari bawah tentang keadilan. KAI DIY akan menjadi jembatan bagi mereka yang kesulitan untuk memperoleh lisensi advokat.
Diharapkan, dengan adanya beasiswa ini penerima dapat menjadi advokat yang idealis dan profesional yang mampu memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada pencari keadilan bagi masyarakat dari tingkat desa hingga kabupaten khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.