Ganti Rugi Salah Tangkap: Ini Hak-hak yang Bisa Didapatkan Korban
Ganti rugi salah tangkap dan hak-hak yang bisa didapatkan korban.
Penasihathukum.com – Bukan tidak mungkin seseorang menjadi korban salah tangkap akibat ketidak hati-hatian aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan. Hal ini tentu saja akan merugikan korban itu sendiri. Seperti apa ganti rugi salah tangkap yang berhak didapatkan oleh korban?
Sebelum mengetahui ganti rugi salah tangkap yang bisa didapatkan oleh korban, perlu diketahui jika salah tangkap adalah suatu kejadian dimana seseorang ditangkap kemudian ditahan dengan tuduhan pelanggaran hukum, tetapi kemudian ternyata ia tidak terbukti bersalah.
Tentu saja korban akan mengalami kerugian baik dari materiil maupun immateriil. Penting untuk mengetahui ganti rugi salah tangkap agar korban bisa mendapatkan hak dan menuntut keadilan.
Ganti rugi ini merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi, harkat dan martabat. Dalam KUHAP, penyelesaian hukum terkait korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan adalah pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi.
Perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP.
Ganti Kerugian
Ganti kerugian merupakan pemberian sejumlah uang sebagai kompensasi dari kerugian yang diderita korban, baik materiil maupun immateriil.
Kerugian materiil yang bisa diganti rugi seperti biaya penahanan, pengobatan, kerugian harta benda, kehilangan penghasilan dan biaya lainnya yang wajar akibat penangkapan dan penahanan.
Kerugian immateriil yang bisa diganti rugi seperti penderitaan mental dan fisik, kerusakan nama baik, hilangnya kesempatan, dan penurunan martabat.
Besaran ganti kerugian untuk korban salah tangkap minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Apabila salah tangkap dan mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga korban tidak bisa melakukan pekerjaan, maka besaran kerugian minimal Rp25 juta dan maksimal Rp300 juta.
Apabila salah tangkap menyebabkan kematian, besaran ganti rugi minimal Rp50 juta dan maksimal Rp600 juta.
Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
Pembayaran ganti rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Apakah akan menolak atau mengabulkan, maka hakim akan memberikan alasan yang dicantumkan dalam penetapan.
Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan pemulihan hak korban dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang hilang karena salah tangkap, seperti ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah.
Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan.
Demikian penjelasan tentang ganti rugi korban salah tangkap. Korban bisa mengajukan ganti rugi dengan membuat surat permohonan kepada hakim praperadilan bukti-bukti yang mendukung permohonan, serta gugatan perdata kepada negara.
Korban salah tangkap juga berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses prapradilan dan gugatan perdata.