Contoh Kasus Pembelaan Diri atau Pembelaan Terpaksa: Apakah Lepas dari Pidana?

Apa saja contoh kasus pembelaan diri atau pembelaan terpaksa ketika bahaya mengancam?

Contoh Kasus Pembelaan Diri atau Pembelaan Terpaksa: Apakah Lepas dari Pidana?
Ilustrasi begal (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Pembelaan terpaksa atau disebut juga sebagai tindakan mempertahankan diri dari situasi berbahaya yang mengancam harta dan nyawa. Tak jarang, pembelaan diri berujung pada tindakan pembunuhan. Apa saja contoh kasus pembelaan diri atau pembelaan terpaksa?

Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang merasa terdesak bisa melakukan tindakan secara drastis, terlebih ketika berada dalam bahaya.   seperti saat dirampok, dibegal, atau situasi-situasi lain. Di Indonesia ada banyak contoh kasus pembelaan diri yang berujung pada kematian pelaku kejahatan.

Lalu bagaimana nasib seseorang yang membunuh karena melakukan pembelaan diri? Berikut ini, contoh kasus pembelaan diri serta hukum yang menimpanya.

  1. Irfan Bahri Melawan Begal yang Menyerangnya

Dua anak muda bernama Irfan Bahri dan Rifiki dibegal penjahat ketika berada di Jalan Layang Sumareccon Bekasi, 2018 lalu.

Irfan melakukan perlawanan kepada dua pembegal tersebut dengan kemampuan bela dirinya melawan begal yang membawa celurit.

Akibat perlawanan tersebut, salah satu begal tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah gelar perkara, kedua anak muda tersebut diputus tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri.

Bahkan Irfan Bahri juga mendapatkan piagam penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota, atas keberaniannya melawan begal.

  1. Amaq Santi Bunuh 2 dari 4 Begal yang Menyerangnya

Contoh lain yaitu korban begal bernama Amaq Sinta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lombok Tengah karena membunuh begal yang mencoba merampas sepeda motor miliknya.

Kala itu, Amaq Sinta berhadapan dengan 4 begal, dua di antaranya tewas akibat perlawanan Amaq Sinta yang mengakibatkannya menjadi tersangka pembunuhan.

Kendati demikian, Polda NTB melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari jeratan pidana karena murni melindungi diri.

  1. Insiden Pasar Bukit Sulap

Kejadian ini terjadi di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada 2014 lalu. Kandar dibebaskan dari segala tuntutan hukum usai membunuh seseorang yang mengancam nyawanya.

Kala itu, Kandar diajak ke belakang pasar,kemudian secara tiba-tiba Kandar diserang dengan menggunakan dua pisau. Kandar menghindar tetapi masih dikejar. Keduanya terlibat duel mematikan, yang mengakibatkan terbunuhnya lawan.

Fakta yang terungkap, terbukti jika pembunuhan atau penikaman yang dilakukan Kandar adalah membela diri dari serangan korban yang membawa dua pisau bahkan sempat mengenai tubuh Kandar. Kand

Tindakan yang dilakukan Kandar dianggap masuk dalam kategori upaya pembelaan darurat untuk mempertahankan hidupnya, dan ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kandar dinilai telah melakukan upaya menghindari ancaman dan berada dalam posisi terpojok.

Kendati demikian, tetap menjadi tugas hakim dalam menilai terhadap ukuran-ukuran pembelaan diri yang bisa meloloskan pelaku dari jerat hukum.

Konsultasikan maslah hukum Anda dengan advokat terpercaya dari Penasihathukum.com, melalui WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.