Komisi Penyiaran Indonesia: Peran, Fungsi, dan Wewenang dalam Dunia Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat di sektor penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia: Peran, Fungsi, dan Wewenang dalam Dunia Penyiaran
Logi KPI

Penasihathukum.com - Indonesia memiliki lembaga megara yang mempunyai peranan penting dalam bidang penyiaran, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti apa peran, fungsi, dan wewenangnya dalam dunia penyiaran?

Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat di sektor penyiaran. Lembaga ini mempunyai fungsi yaitu mengawasi dan mengatur penyiaran di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan mandat yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002.

Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam dunia penyiaran, serta fungsi dan wewenang lembaga negara tersebut. 

Struktur dan Pengawasan KPI

KPI memiliki dua tingkatan, yaitu KPI Pusat dan KPI Daerah. KPI Pusat beroperasi di tingkat nasional dan berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Sementara itu, KPI Daerah beroperasi di tingkat provinsi dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Struktur ini memastikan bahwa pengawasan penyiaran dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi KPI

Fungsi utama KPI adalah mewadahi aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik dalam bidang penyiaran. KPI berperan dalam menjaga agar informasi yang disampaikan melalui media penyiaran sesuai dengan standar yang layak dan benar, sehingga hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

Wewenang KPI

Dalam menjalankan tugasnya, KPI memiliki beberapa wewenang yaitu bertanggung jawab dalam merumuskan standar program siaran yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.

KPI juga bertugas menyusun regulasi dan pedoman yang mengatur perilaku penyiaran untuk memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

KPI memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan serta memastikan standar program siaran dijalankan oleh lembaga penyiaran.

KPI berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat untuk mendukung terciptanya penyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Tugas dan Kewajiban KPI

KPI memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan penyiaran yang berimbang dan adil, seperti berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat dalam menerima informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

KPI turut serta dalam pengaturan infrastruktur penyiaran, sehingga dapat mendukung perkembangan industri penyiaran yang sehat.

KPI mendorong terciptanya persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, sehingga kualitas penyiaran dapat terus meningkat.

KPI juga menjaga agar informasi yang disebarkan kepada publik melalui penyiaran tetap adil dan tidak berat sebelah.

KPI menerima, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dari masyarakat terkait penyelenggaraan penyiaran.

KPI juga berperan dalam perencanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang penyiaran, guna memastikan profesionalitas dan kompetensi yang tinggi.

Dengan tugas, wewenang, dan fungsi yang dimilikinya, KPI berperan penting dalam menjaga kualitas penyiaran di Indonesia agar tetap sesuai dengan kepentingan publik dan norma yang berlaku. 

Dukungan dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyiaran yang bertanggung jawab dan berintegritas.