Peralihan Hak Atas Harta Benda: Simak Syarat dan Contoh Hibah
syarat dan contoh hibah atau hadiah atau pemberian sukarela
Penasihathukum.com - Hibah merupakan pemberian hadiah atau harta benda berharga yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa imbalan apa pun. Seperti apa syarat dan contoh hibah?
Ada beberapa syarat dan contoh hibah yang harus dipahami sebelum melakukan hibah, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang syarat dan contoh hibah untuk diketahui bersama.
Rukun Hibah
Terdapat empat rukun hibah yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan hibah. Pertama adanya pemberi (wahib), yaitu orang yang akan menghibahkan barang atau harta benda miliknya kepada pihak lain.
Kedua, ada penerima (mauhub lah). ketiga ada barang yang dihibahkan (mauhub, dan terakhir ada sighat atau ijab dan qabul terkait barang yang dihibahkan.
Syarat-syarat Hibah
Selain rukun hibah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi hibah dan penerima hibah.
Bagi pemberi hibah, syarat yang harus dimiliki yaitu adanya barang yang dihibahkan, memiliki barang secara sah, sudah dewasa, dan tidak dalam keadaan terpaksa.
Sementara syarat bagi penerima hibah yaitu penerima harus benar-benar ada wujudnya (tidak dalam bentuk janin dan lain-lain).
Kemudian, syarat untuk barang atau harta benda yang dihibahkan yaitu yang dihibahkan harus benar-benar ada, dan bernilai. Barang atau harta yang dihibahkan adalah yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan.
Barang atau harta yang dihibahkan tidak bisa berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.
Dalam hal yang khusus, barang dihibahkan tidak untuk umum karena pengalihan tidak sah kecuali bila ditentukan (dikhususkan) seperti jaminan.
Contoh-contoh Hibah
Ada beberapa contoh-contoh hibah yang kerap dilakukan oleh masyarakat
- Hibah untuk Ahli Waris atau Keluarga
Hibah berbeda dengan warisan, dimana hibah diberikan oleh pemberi hibah ketika ia masih hidup.
Seseorang bisa memberikan atau menghibahkan harta miliknya kepada ahli waris secara sukarela. Akad hibah bisa dipakai untuk memberikan harta kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariah.
Contoh-contoh hibah dalam keluarga seperti pemberian rumah dari orang tua untuk anaknya ketika menikah, pemberian perhiasan dari orang tua kepada anak, pemberian kendaraan dari orang tua/kakak/dan lain-lain kepada keluarganya, dan sebagainya.
- Hibah untuk Sosial
Contoh hibah yang diperuntukkan bagi sosial dan kemanusiaan seperti hibah tanah untuk dibangun masjid, hibah uang untuk yayasan sosial, hibah buku untuk perpustakaan, dan lain-lain.
- Hibah Kenegaraan
Hibah kenegaraan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Seperti menghibahkan tanah untuk negara demi pembangunan, hibah barang-barang antik dan berharga untuk museum, hingga hibah dana untuk penelitian dari pemerintah untuk peneliti, dan lain-lain.
- Hibah dalam Bisnis
Hibah juga bisa dilakukan dalam bisnis, seperti hibah dari perusahaan untuk karyawan berupa saham sebagai penghargaan atas kinerja, hibah aset perusahaan kepada perusahaan lain, hibah dana pengembangan usaha, dan lain-lain.