Membunuh karena Membela Diri: Pembelaan Terpaksa Apakah Bisa Dipidana?
Dalam situasi tertentu seseorang melakukan perlawanan atau membela diri ketika menghadapi ancaman kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan. Pembelaan terpaksa apakah bisa dipidana?
Penasihathukum.com - Dalam banyak kasus, kerap masyarakat menjadi korban tindak pidana melakukan pembelaan diri yang berujung terbunuhnya pelaku kejahatan. Lalu, apabila hal tersebut terjadi, membela diri atau pembelaan terpaksa apakah bisa dipidana?
Salah satu contoh kasus korban yang membunuh karena membela diri karena dibegal, dimana pelaku mencoba merampas kendaraan milik korban. Kemudian, korban melakukan perlawanan dan mengakibatkan terbunuhnya sang begal. Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan pembelaan terpaksa apakah bisa dipidana?
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan membahas terkait pembelaan terpaksa apakah bisa dipidana, berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tindak Pidana Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan jika seseorang yang dengan sengaja membunuh orang lain maka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, dijelaskan jika orang yang melakukan pembunuhan bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan dengan sengaja terjadi jika orang yang dibunuh harus mati dan dikehendaki oleh pelaku. Sementara pembunuhan tidak sengaja, atau tidak bermaksud membunuh tetapi orang tersebut mati, maka tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.
Korban Membela Diri yang Menyebabkan Kematian Pelaku Kejahatan
Pembelaan terpaksa disebut juga dengan noodweer. Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dijelaskan jika seseorang melakukan pembelaan terpaksa baik untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka orang tersebut dipidana.
Kemudian dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tentang pembelaan terpaksa. Dalam pasal ini dijelaskan jika seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena membela diri dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, maka orang tersebut tidak dipidana.
Lalu dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menjelaskan jika orang yang melakukan pembelaan terpaksa melebihi batas karena terpengaruh oleh kegoncangan jiwa yang hebat, maka tidak akan dihukum.
Kenapa Korban yang Membela Diri Ditahan?
Dalam beberapa kasus, korban yang menyebabkan pelaku terbunuh ditahan oleh pihak kepolisian. Pada dasarnya, korban belum disebut bersalah atas pembunuhan yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan.
Korban baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya dan dengan bukti awal patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pada akhirnya, mekanisme pembuktian di pengadilan akan membuktikan apakah korban yang melakukan pembelaan diri dan menyebabkan pelaku meninggal diputus bersalah atau tidak.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sangat memungkinkan tersangka ditahan untuk kepentingan proses tersebut.
Apakah korban yang membunuh karena membela diri dari tindak kejahatan diputus bersalah atau tidak, maka hakim yang akan menguji dan memberikan putusan. Sedangkan polisi, bertugas mengumpulkan bahan-bahan untuk diajukan kepada hakim di persidangan.
Demikian ulasan tentang pembelaan terpaksa apakah dipidana.
Konsultasikan maslah hukum Anda dengan advokat terpercaya dari Penasihathukum.com, melalui WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.