Perusahaan Tidak Mau Bayar Pesangon! Begini Sanksinya
Sanksi bagi perusahaan yang tidka mau membayar pesangon.
Penasihathukum.com - Sebuah perusahaan yang memecat atau memberhentikan pekerjanya mwaka wajib memberikan pesangon. Kendati demikian, pada praktiknya masih ada saja perusahaan tidak mau bayar pesangon. Seperti apa sanksinya bagi perusahaan.
Ketika seorang pekerja diberhentikan, maka harus mengetahui apa saja hak yang bisa didapatkan. Apabila, perusahaan tidak mau bayar pesangon, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Oleh karena itu penting untuk mengetahui hak-hak pekerja agar kejadian perusahaan tidak mau bayar pesangon bisa dihindari, dan pekerja tidak kehilangan atas hak yang seharusnya memang didapatkannya.
Pekerja yang diberhentikan atau di-PHK memiliki tiga hak yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak.
Adapun besaran hak dari hak tersebut disesuaikan dengan masa seorang bekerja di suatu perusahaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sanksi jika Perusahaan Tidak Mau Bayar Pesangon.
Dalam UU Cipta Kerja juga dijelaskan, apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon atas pekerja yang diberhentikan, maka pengusaha bisa disanksi dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta serta maksimal Rp400 juta.
Selain itu, perusahaan yang tidak mau membayar pesangon juga bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pekerja juga dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut pesangon dan ganti rugi lainnya.
Bagi perusahaan, sebaiknya pesangon diberikan kepada karyawan. Bisa saja perusahaan juga bisa terkena sanksi sosial berupa dicantumkan dalam daftar hitam, diboikot oleh konsumen, hingga rusaknya citra suatu perusahaan.