Ternyata Tidak Sama, Ini Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

Perbedaan penyidikan dan penyelidikan: Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan.

Ternyata Tidak Sama, Ini Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan
Ilustrasi penyidik (Sumber: Freepik.com @DC Studio)

Penasihathukum.com – Bagi orang awam mungkin kata penyidikan dan penyelidikan dianggap sama, bahkan penyebutannya juga kerap terbalik. Meskipun keduanya saling terkait, ternyata terdapat perbedaan penyidikan dan penyelidikan.

Sebelum membahas tentang perbedaan penyidikan dan penyelidikan, perlu diketahui keduanya mempunyai kesamaan tujuan yaitu menemukan dan mengumpulkan bukti mengenai suatu tindak pidana.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang perbedaan penyidikan dan penyelidikan dua tahap penting ini dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Penyelidikan

Penyelidikan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 12 KUHP yang dilakukan oleh pejabat penyidik dan penyelidik.

Penyelidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan guna menemukan tindak pidana dan siapa pelakunya. Namun, seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan, seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan. Lalu, pejabat penyidik dalam penyelidikan mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam penyelidikan seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.

Dalam sisi pengawasan, penyelidikan dilakukan di bawah pengawasan penyidik.

Penyidikan

Setelah penyelidikan dilakukan dan didapati bukti awal yang cukup jika suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa pelakunya, barulah penyidik dapat melakukan penyidikan.

Penyidikan diatur dalam Pasal 109 KUHAP. Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa pelakunya. Dalam penyidikan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pelaksanaannya, penyidik berwenang dalam melakukan tindakan penyidikan meliputi penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan. Dalam pengawasannya, penyidikan dilakukan di bawah pengawasan penuntut umum.

Demikian penjelasan tentang perbedaan penyidikan dan penyelidikan. Dapat disimpulkan, penyelidikan adalah tahap awal sebelum penyidikan dilakukan.

Setelah penyelidikan dilakukan dan ditemukan bukti awal yang cukup, baru penyidik bisa melakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuktikan jika tindak pidana telah terjadi serta menentukan tersangka.