5 Penyebab Kredit Macet dan Cara Mengatasinya

Apa saja penyebab kredit macet

5 Penyebab Kredit Macet dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi penggunaan kredit untuk berbelanja (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kredit macet tak hanya menjadi permasalahan bagi debitur (peminjam), tetapi juga menjadi masalah serius yang dihadapi oleh kreditur (pemberi pinjaman), seperti lembaga pembiayaan bank dan non bank. Ada banyak penyebab kredit macet yang bisa meminimalisir risikonya sebelum meminjam ataupun memberikan pinjaman.

Kredit macet adalah suatu kondisi dimana debitur menunggak atau telat dalam melakukan pembayaran cicilan. Penyebab kredit macet harus dipahami agar  bisa memperhitungkan solusi terbaik untuk menyelesaikan situasi tersebut.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang 5 penyebab kredit macet dan cara mengatasinya.

  1. Buruknya Manajemen Keuangan

Penyebab kredit macet yang pertama yaitu manajemen keuangan yang buruk. Hal ini bisa terjadi jika debitur kurang memahami kemampuan finansial, sehingga melakukan peminjaman lebih dari kemampuan dalam membayar. Tidak punya anggaran yang jelas untuk mengatur pengeluaran dan cicilan kredit juga bisa berpotensi menyebabkan kredit macet.

Oleh karena itu, adalah penting untuk memberikan pemahaman kepada debitur terkait cara mengelola anggaran, pengeluaran, dan perencanaan keuangan dengan baik, serta menekankan konsekuensi apabila situasi kredit macet terjadi.

  1. Kehilangan Penghasilan

Faktor penyebab kredit macet selanjutnya adalah kehilangan penghasilan secara tiba-tiba. Hal ini bisa terjadi apabila debitur diberhentikan dari pekerjaannya, sakit berkepanjangan, hingga bencana alam. 

Jika hal ini terjadi, debitur harus segera menghubungi lembaga pembiayaan agar tidak memperburuk situasi. Menjelaskan situasi dengan detail kepada pihak pembiayaan penting untuk dilakukan.

Debitur juga bisa menanyakan kepada kreditur terkait solusi yang tersedia, seperti restrukturisasi kredit, konversi kredit, hingga penundaan pembayaran. Agar dipercaya, serahkan bukti berupa surat pemberhentian kerja dan slip gaji terakhir. Debitur juga harus bersikap terbuka dan kooperatif.

  1. Penggunaan Dana Kredit yang Tidak Tepat

Penyebab kehabisan dana dalam membayar cicilan kredit yang kerap menimpa debitur adalah penggunaan dana kredit yang tidak tepat, bukan untuk tujuan yang produktif, seperti berjudi atau membeli barang-barang konsumtif yang tidak esensial.

Bagi debitur, penting untuk menggunakan kredit pada kebutuhan esensial. Hindari menggunakan kredit untuk kebutuhan konsumtif yang tidak esensial. Pakailah kredit untuk hal yang produktif seperti membeli rumah, mobil untuk usaha, atau biaya pendidikan.

  1. Faktor Ekonomi Makro

Ekonomi makro yang tidak stabil bisa berdampak besar bagi siapa saja juga berpengaruh pada kemampuan debitur dalam membayar kredit. Contoh situasi ini seperti pada merebaknya Covid-19 yang berimbas besar di sektor ekonomi, dimana banyak perusahaan yang mengalami penurunan omzet bahkan merumahkan karyawan.

Faktor ekonomi makro adalah masalah yang kompleks, dalam penyelesaiannya perlu melibatkan berbagai pihak untuk berkoordinasi dan berkolaborasi, mulai dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga perbankan, dan lain-lain untuk mendapatkan strategi yang efektif.

Kebijakan fiskal dan moneter yang efektif harus diambil oleh pemerintah, seperti dengan pemberian subsidi bunga kredit, penundaan pembayaran pajak, dan program bantuan lainnya.

Lembaga perbankan juga bisa memberikan program restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak akibat krisis ekonomi makro.

  1. Kelemahan Penyaluran Kredit

Kredit macet tidak hanya karena debitur saja, lembaga pembiayaan juga memberikan kontribusi terjadinya tunggakan oleh debitur. Seperti karena kurangnya analisis kelayakan debitur, atau pemberian kredit kepada debitur dengan reputasi yang tidak baik.

Oleh karena itu, sebelum memberikan kredit, lembaga pembiayaan harus menganalisis kelayakan kredit secara lebih ketat, serta memberikan pemahaman kepada debitur terkait kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapatkan kredit.

Demikian penjelasan terkait lima penyebab kredit macet, serta solusi bagi debitur maupun kreditur. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.