Mengenal Istilah Hukum, Pahami Apa itu Gugatan In Rem
Apa itu gugatan in rem? yaitu upaya hukum yang dilakukan untuk menuntut atau mengklaim harta benda, bukan orangnya.
Penasihathukum.com – Dalam dunia hukum terdapat istilah gugatan In Rem yang mungkin masih asing didengar sebagian orang, padahal istilah ini mempunyai arti yang cukup penting. Apa itu gugatan In Rem?
Penting untuk memahami apa itu gugatan in rem karena jenis gugatan ini berbeda dengan jenis gugatan biasanya, dimana gugatan in rem berfokus pada objek yang menjadi sengketa, bukan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa itu gugatan in rem yang menjadi alat hukum dalam penyelesaian sengketa berkaitan dengan benda atau objek.
Pengertian Gugatan In Rem
In rem adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "terhadap barang". Dalam konteks hukum, in rem mengacu pada hak yang dimiliki seseorang terhadap benda tertentu, dan bukan terhadap orang lain.
Gugatan in rem adalah upaya hukum yang dilakukan untuk menuntut atau mengklaim harta benda, bukan orangnya.
Gugatan in rem adalah upaya hukum yang dilakukan oleh aparat negara, seperti kejaksaan, untuk menuntut harta benda dari terdakwa, keluarganya, atau kroni-kroninya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dan belum tersentuh dalam perkara pidana.
Tujuan utama dari gugatan in rem adalah untuk merampas harta benda tersebut agar terdakwa dan pihak terkait tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan mereka. Langkah ini sering disebut sebagai upaya untuk "memiskinkan" terdakwa dan pihak terkait.
Gugatan in rem memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyitaan yang diatur dalam KUHAP.
Salah satu keunggulannya adalah bahwa aset seseorang bisa disita meski pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan, tanpa harus menunggu status tersangka ditetapkan.
Ini berbeda dengan penyitaan dalam KUHAP yang mengharuskan seseorang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dasar Hukum Gugatan In Rem
Gugatan in rem juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana Tahun 2023. Dalam RUU tersebut, dikenal istilah perampasan aset secara perdata (civil forfeiture) yang bersifat in rem.
Perampasan ini dilakukan terhadap aset itu sendiri, bukan terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana.
Pengaturan mengenai perampasan barang sebagai bentuk hukuman dapat ditemukan dalam KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.
Pasal 10 huruf b angka 2 KUHP lama: Mengatur tentang hukuman perampasan barang-barang tertentu yang biasanya merupakan milik terdakwa atau diperoleh dari hasil kejahatan.
Pasal 66 ayat (1) huruf b UU 1/2023: Menyebutkan bahwa pidana tambahan dapat berupa perampasan barang tertentu dan/atau tagihan.
Pasal 91 UU 1/2023: Mengatur tentang jenis barang yang dapat dirampas, termasuk barang yang digunakan untuk tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana, dan yang menghalangi proses hukum.
Pasal 92 ayat (1) UU 1/2023: Menyatakan bahwa barang yang tidak disita dapat diganti dengan sejumlah uang sesuai taksiran hakim.
Selain itu, perampasan barang tertentu juga diatur dalam beberapa pasal lain dalam UU 1/2023, seperti Pasal 116 tentang pidana tambahan bagi anak, Pasal 120 tentang pidana tambahan bagi korporasi, dan Pasal 141 tentang pelaksanaan pidana perampasan barang tertentu jika terpidana meninggal dunia.
Gugatan in rem adalah alat penting dalam penegakan hukum yang memungkinkan negara untuk merampas harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan, bahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan memahami konsep dan mekanisme gugatan in rem, kita dapat lebih memahami upaya hukum yang dilakukan untuk memerangi kejahatan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil kejahatan mereka.