Sering Terjadi, Ini Penyebab WNA Dideportasi
Penyebab WNA dideportasi adalah pelanggaran terhadap UU keimigrasian.
Penasihathukum.com – Tidak jarang kita mendengar warga negara asing (WNA) yang dideportasi setelah melakukan suatu tindakan tertentu. Apa penyebab WNA dideportasi.
Deportasi WNA adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia karena melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penting untuk memahami penyebab WNA dideportasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang penyebab WNA dideportasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Deportasi
Deportasi warga negara asing (WNA) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi merupakan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Kewenangan ini berada di tangan instansi Keimigrasian, yang merupakan badan utama yang mengelola urusan warga asing di Indonesia.
Alasan Deportasi
Menurut UU 6/2011, deportasi adalah salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Deportasi bisa dilakukan jika orang asing tersebut:
- Melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
- Tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Berusaha menghindari ancaman atau hukuman dari negara asalnya.
Penyebab Deportasi
Pasal 13 UU 6/2011 merinci beberapa alasan spesifik yang dapat menyebabkan seorang WNA dideportasi, antara lain:
- Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
- Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu.
- Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
- Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
- Terlibat dalam kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Penegakan Deportasi
Instansi Keimigrasian memiliki kewenangan untuk menegakkan tindakan deportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses deportasi biasanya melibatkan investigasi dan verifikasi terhadap alasan-alasan yang disebutkan di atas.
Keputusan untuk mendeportasi seorang WNA diambil setelah melalui proses yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti-bukti yang ada dan dampak dari tindakan tersebut.
Deportasi adalah tindakan penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani WNA yang melakukan pelanggaran atau menimbulkan ancaman bagi negara.
Melalui penegakan hukum yang tegas, Indonesia berusaha memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayahnya tidak merugikan kepentingan nasional.