Proses Penyelarasan: Apa yang Dimaksud Harmonisasi Peraturan?
Apa yang dimaksud harmonisasi peraturan, yaitu

Penasihathukum.com – Era modern semakin kompleks dan dinamis, regulasi dan peraturan menyelimuti berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang terkadang muncul keruwetan yang sulit diurai. Karena itulah lahirlah konsep harmonisasi peraturan. Apa yang dimaksud harmonisasi peraturan?
Perlu diketahui apa yang dimaksud harmonisasi peraturan, yaitu istilah yang mengacu pada upaya penyelarasan berbagai peraturan perundang-undangan agar tercipta sistem hukum yang saling mendukung.
Melalui ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa yang dimaksud harmonisasi peraturan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi yang harmonis, sehingga dapat tercipta sistem hukum yang mendukung kemajuan bangsa dan negara.
Harmonisasi Peraturan
Harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara peraturan-peraturan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antara peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maupun antar peraturan yang setara.
Tujuannya adalah menciptakan keselarasan hukum sehingga tidak ada ketidaksesuaian atau kontradiksi dalam penerapan peraturan di suatu negara.
Harmonisasi peraturan sangat penting untuk menciptakan norma hukum yang konsisten dan tertib. Tanpa harmonisasi, peraturan yang ada di tingkat bawah bisa kehilangan efektivitas dan daya guna karena bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, harmonisasi membantu memastikan bahwa semua peraturan, baik yang berada dalam satu hirarki maupun yang setara, berjalan sejalan dan tidak saling bertentangan.
Jenis Harmonisasi Peraturan
Harmonisasi peraturan terdiri dari dua jenis yaitu vertikal dan horizontal. Harmonisasi Vertikal adalah harmonisasi antara peraturan-peraturan yang berada dalam hierarki yang berbeda. Misalnya, harmonisasi antara undang-undang dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, harmonisasi horizontal yaitu harmonisasi antara peraturan-peraturan yang berada dalam hierarki yang sama dan setara. Contohnya adalah harmonisasi antara dua peraturan daerah yang dikeluarkan oleh dua provinsi yang berbeda.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Menurut Pasal 7 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam hierarki ini, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip lex superiori derogat legi inferiori berlaku, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Asas Harmonisasi Horizontal
Untuk harmonisasi horizontal, prinsip lex posterior derogat legi priori diterapkan, yaitu peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang lebih baru dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang lebih mutakhir tanpa harus dibatasi oleh peraturan lama.
Peraturan Tentang Pengharmonisasian
PP 59/2015: Menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan bertugas untuk melakukan pengharmonisasian.
Permenkumham 22/2018: Mengatur pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
Permenkumham 23/2018: Mengatur pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural.
Pengharmonisasian ini mencakup penyelarasan dengan sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat.