Sering Terjadi Usai Putus, Apa boleh Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan?

Pasangan yang putus dengan pacaranya biasanya kerap meminta kembali barang yang telah diberi. Apa boleh meminta kembali barang yang sudah diberikan?

Sering Terjadi Usai Putus, Apa boleh Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan?
Ilustrasi hadiah untuk kekasih (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam hubungan percintaan kata putus mungkin adalah hal yang lumrah dan sering terjadi. Namun, tidak jarang mantan pacar merasa rugi dan meminta kembali barang yang pernah diberikan. Dalam pandangan hukum, apa boleh meminta kembali barang yang sudah diberikan?

Saat berpacaran, adalah hal yang biasa setiap pasangan memberikan hadiah di waktu-waktu tertentu baik saat ulang tahun, anniversary, dan lain-lain. Pertanyaan apa boleh meminta kembali barang yang sudah diberikan tentu muncul karena tidak sedikit sang mantan merasa rugi telah memberikan banyak hal tapi kisah tetap berakhir kandas.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan memberikan pandangan dari kacamata hukum terkait apa boleh meminta kembali barang yang sudah diberikan, dan apakah wajib untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada mantan.

Hadiah

Memberikan barang ketika pacaran bisa disebut dengan kado atau hadiah, yaitu bentuk pemberian dari seseorang kepada orang lain, sehingga orang yang diberi menjadi pemilik barang tersebut.

Memberikan hadiah kepada pacar termasuk dalam bentuk hibah. Dijelaskan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hibah merupakan persetujuan, dimana penghibah memberikan barang secara cuma-cuma, dan tidak bisa memintanya kembali.

Hibah bersifat mengikat dan tidak bisa diminta kembali begitu saja, meliputi barang-barang bergerak seperti jam tangan, baju, cincin, sepatu, dan lain-lain.

Sementara hibah untuk barang tak bergerak maka harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak maka hibah dianggap tidak sah dan bisa diminta kembali.

Apakah Wajib Mengembalikan Barang dari Mantan?

Jawabannya adalah tidak wajib. Sang mantan tidak memiliki hak untuk meminta kembali barang yang telah diberikannya saat berpacaran. Terkecuali jika keduanya sama-sama menyetujui untuk mengembalikan barang.

Kendati demikian, apabila mantan tidak mengakui jika pemberian barang nya sebagai hadiah dan menggugat secara hukum, maka seseorang bisa tetap mempertahankan barang tersebut dengan menyiapkan bukti pendukung terkait hadiah yang pernah diberikan, yang bisa menyatakan bahwa barang tersebut diberikan, dan bukan dipinjamkan.

Contoh alat bukti yang bisa siapkan adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, hingga sumpah.

Bagaimana Jika Mantan Pacar Mengancam?

Apabila hal tersebut terjadi, maka sang mantan bisa dituntut dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

Konsultasikan masalah hukum anda dengan Penasihathukum.com melalui advokat terpercaya di nomor WhatsApp  +6281568484819.