Etika hingga Integritas, Simak Alasan Gratifikasi Dilarang

Gratifikasi, yang didefinisikan sebagai memberi imbalan atau hadiah dengan maksud memperoleh keuntungan, secara tegas dilarang dan diatur oleh undang-undang. Beberapa alasan gratifikasi dilarang adalah karena melanggar etika dan mengancam integritas.

Etika hingga Integritas,  Simak Alasan Gratifikasi Dilarang
Ilustrasi gratifikasi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kata gratifikasi sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Gratifikasi merupakan tindakan memberi imbalan atau hadiah untuk seseorang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat dilarang bahkan ada peraturan yang mengaturnya. Apa alasan gratifikasi dilarang.

Tindakan gratifikasi bisa berupa pemberian hadiah atau imbalan berupa uang, barang, atau jasa yang mempunyai nilai, baik diberikan secara langsung atau pun tidak langsung. Salah satu alasan gratifikasi dilarang adalah karena melanggar etika hingga mengancam integritas.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang alasan gratifikasi dilarang, bahkan larangan tersebut tertulis dalam undang-undang, dan pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dilarang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gratifikasi dianggap sebagai suap, apabila berkaitan dengan kedudukan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Tindakan Gratifikasi yang Dilarang

Gratifikasi yang dilarang untuk diterima biasanya berkaitan erat dengan jabatan, memiliki kepentingan, dan pemberian tidak patut atau tidak wajar.

Contoh-contoh gratifikasi yang dilarang adalah pemberian tiket perjalanan gratis kepada kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi.

Lalu pemberian hadiah atau parcel pada acara keagamaan dari rekanan atau bawahan, pemberian hadiah atau sumbangan untuk anak pejabat dari rekanan kantor pejabat.

Selanjutnya, diskon khusus bagi pejabat dalam pemberian barang dari rekanan, pemberian biaya atau ongkos naik haji, dari rekanan kepada pejabat, pemberian hadiah ulang tahun untuk acara pribadi dari rencana, pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat ketika kunjungan kerja.

Tak hanya itu, termasuk gratifikasi yaitu pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih, pemberian hadiah untuk dosen dari mahasiswa usai sidang skripsi, dan lain-lain.

Alasan Gratifikasi Dilarang

Gratifikasi dilarang karena disebut juga sebagai suap tertunda. Ketika pegawai negeri atau penyelenggara menerima gratifikasi yang dilarang, dikhawatirkan mereka terjerumus dalam bentuk korupsi lain seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran lainnya.

Bahkan disebut juga, jika gratifikasi adalah akar dari korupsi. Gratifikasi dilarang, karena berpotensi mendorong tindakan tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dari pegawai negeri atau penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.

Gratifikasi sering kali dilarang karena beberapa alasan utama:

1. Kehilangan Integritas

Gratifikasi bisa merusak integritas individu atau lembaga. Penerima gratifikasi mungkin kehilangan kemandirian dan netralitas dalam pengambilan keputusan karena dipengaruhi oleh pemberi gratifikasi.

2. Merusak Keadilan

Gratifikasi dapat menyebabkan ketidakadilan dalam persaingan bisnis atau proses pengadaan. Orang atau perusahaan yang memberikan gratifikasi bisa mendapat keuntungan yang tidak adil dibandingkan dengan pesaing yang tidak memberikan gratifikasi.

3. Menyebabkan Konflik Kepentingan

Menerima gratifikasi bisa menciptakan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi atau publik. Ini bisa mempengaruhi keputusan yang diambil oleh individu atau organisasi yang mungkin tidak lagi fokus pada kepentingan terbaik mereka.

4. Merusak Kredibilitas dan Reputasi

Terlibat dalam gratifikasi dapat merusak kredibilitas dan reputasi individu, perusahaan, atau lembaga publik. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan dari masyarakat, mitra bisnis, atau pihak lain yang berinteraksi dengan mereka.

5. Melanggar Hukum

Banyak negara memiliki undang-undang yang melarang atau membatasi penerimaan dan pemberian gratifikasi karena melanggar prinsip etika bisnis dan hukum anti-korupsi.