Pondasi Keadilan dalam Sistem Hukum: Kenali Asas-asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Hukum pidana mengatur tindak pidana, sanksi bagi pelaku, dan prosedur penegakan hukum, dengan asas-asas hukum pidana yang didasarkan pada prinsip keadilan, filosofis, dan moral.

Pondasi Keadilan dalam Sistem Hukum: Kenali Asas-asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Ilustrasi asas hukum pidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur terkait tindak pidana, sanksi bagi pelaku, hingga prosedur penegakan hukum. Asas-asas hukum pidana tentu didasarkan pada serangkaian prinsip untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Asas-asas hukum pidana memiliki pondasi keadilan yang didasarkan pada landasan filosofis dan moral dalam proses peradilan pidana.

Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang asas-asas hukum pidana di Indonesia dalam KUHP  Baru.

Asas hukum pidana dibagi menjadi asas hukum pidana menurut waktu yaitu asas legalitas, dan asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu, yaitu  asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas.

1. Asas Legalitas

Asas legalitas, atau yang dikenal sebagai prinsip legalitas, adalah prinsip yang menetapkan bahwa suatu tindak pidana harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang atau peraturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya. 

Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pidana, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali jika didasarkan pada ketentuan undang-undang pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. 

Artinya, seseorang tidak bisa dihukum kecuali jika perbuatannya melanggar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip ini menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam memberlakukan hukuman.

2. Asas Teritorial

Setiap orang yang terlibat dalam kejahatan di Indonesia, baik di darat maupun di atas kapal atau pesawat udara yang benderanya Indonesia, harus tunduk pada hukum pidana Indonesia. 

Prinsip hukum pidana ini berakar pada konsep kedaulatan negara, yang mewajibkan negara untuk menjaga ketertiban hukum di wilayahnya dan memberikan wewenang untuk menghukum pelanggar hukum di dalamnya. 

Prinsip teritorial ini diatur dalam Pasal 4 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa hukum pidana berlaku bagi siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayah Indonesia, di kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia, serta dalam ranah teknologi informasi atau kejahatan lain yang berdampak di Indonesia atau di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. 

Dengan demikian, prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan kriminal di wilayah Indonesia atau di atas kapal atau pesawat udara yang benderanya Indonesia, wajib mematuhi hukum pidana Indonesia.

3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif

Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif dalam hukum pidana mengacu pada perlindungan kepentingan nasional suatu negara dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh siapapun, tanpa memandang kewarganegaraannya, baik itu warga negara maupun orang asing. 

Konsep ini dijelaskan dalam Pasal 5 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa undang-undang pidana berlaku untuk setiap individu di luar wilayah negara yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan nasional Indonesia. 

Ini mencakup berbagai hal, seperti keamanan negara, martabat pejabat Indonesia di luar negeri, keuangan negara, serta keselamatan dan keamanan berbagai aspek seperti pelayaran, penerbangan, dan sistem komunikasi elektronik. Dengan demikian, asas ini menekankan pentingnya melindungi kepentingan nasional dari potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

4. Asas Universal

Asas persamaan, atau yang dikenal juga sebagai asas universal, adalah prinsip yang menekankan pentingnya hukum internasional secara luas. Arti luasnya berarti bahwa hukum pidana tidak terbatas pada tempat, wilayah, atau individu tertentu saja, tetapi berlaku di mana pun dan untuk siapa pun.

Pentingnya asas universal adalah untuk mencegah pelaku kejahatan internasional dari menghindari hukuman. Untuk menghindari pelarian pelaku, setiap negara memiliki hak untuk menangkap, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan internasional.

Selanjutnya, jika pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh suatu negara, negara lain tidak boleh mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional atas kasus yang sama. Asas universal ini berlaku untuk tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.

Prinsip asas universal ini terdapat dalam UU 1/2023, yaitu:

  • Pasal 6 UU 1/2023 menjelaskan bahwa hukuman pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap individu yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
  • -Pasal 7 UU 1/2023 menyatakan bahwa hukuman pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap individu yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Indonesia untuk menuntut pidana.

5. Asas Nasional aktif (Asas Personalitas) 

Warga dari suatu negara diwajibkan untuk mematuhi hukum pidana negaranya, bahkan saat berada di luar negeri, asalkan perbuatan yang mereka lakukan dianggap sebagai kejahatan oleh negara yang bersangkutan dan negara tempat kejahatan itu terjadi.

Prinsip personalitas dalam undang-undang dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang menyatakan:

Hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia dan melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukuman pidana tersebut berlaku jika perbuatan tersebut juga dianggap sebagai tindak pidana di negara di mana tindak pidana itu dilakukan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda maksimal kategori III.

Penuntutan terhadap tindak pidana yang dimaksud tetap dilakukan meskipun tersangka menjadi warga negara Indonesia setelah perbuatan tersebut dilakukan, selama perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara di mana kejahatan itu dilakukan.

Warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan di atas tidak dapat dihukum mati jika di negara tempat kejahatan itu dilakukan tidak ada ancaman hukuman mati untuk tindak pidana tersebut menurut hukum setempat.