Tenaga Kesehatan yang Melakukan Malpraktik Medis Apakah dapat Dipidana?

Tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medis apakah dapat dipidana? Bisa asal ada unsur kesengajaan sesuai ketentuan.

Tenaga Kesehatan yang Melakukan Malpraktik Medis Apakah dapat Dipidana?
Alat-alat operasi (Sumber: Freepik.com @nensuria)

Penasihathukum.com – Dalam dunia kesehatan kepercayaan pasien adalah fondai utama. Namun, hal ini dapat runtuh ketika terjadi malpraktik medis atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Apakah malpraktik medis dapat dipidana?

Adalah penting untuk mengetahui apakah malpraktik medis dapat dipidana, agar korban malpraktik bisa mendapatkan keadilan atas kerugian yang menimpanya.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah malpraktik medis dapat dipidana? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Malpraktik Medis

Malpraktik medis merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar yang berlaku dalam praktik medis, serta menyebabkan kerugian bagi pasien.

Pelanggaran dalam malpraktik  medis yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan standar praktik yang diakui. Kemudian kelalain seperti lalai dalam memberikan diagnosis, pengobatan, hingga perawatan. Dimana, hal-hal tersebut bisa mengakibatkan cedera, cacat, hingga kematian pasien.

Apakah Malpraktik Medis dapat Dipidana?

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak disebutkan jika tenaga kesehatan bisa dipidana akibat kelalaian.

Ketentuan pidana dalam pasal tersebut harus memuat unsur kesengajaan, sehingga pasien atau korban malpraktik medis bisa melaporkan dugaan malpraktik ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Laporan ini juga tidak menghilangkan hak korban malpraktik untuk melapor secara pidana atau perdata ke pengadilan.

Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Medis

Dalam Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, disebutkan jika tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga pasien mengalami luka berat bisa diancam pidana penjara maksimal tiga tahun. Apabila kelalaian berat tersebut mengakibatkan kematian, maka tenaga kesehatan bisa dipidana dengan penjara maksimal lima tahun.

Kelalaian berat yang dimaksud adalah tidak memenuhi standar yang ditentukan karena perilaku dari orang itu sendiri.

Kemudian dalam Pasal 85 UU Nomor 36 Tahun 2014 juga disebutkan setiap tenaga kesehatan yang secara sengaja melakukan praktik tanpa adanya surat tanda registrasi (STR) maka bisa dipidana dengan denda maksimal Rp100 juta.

Lalu, dalam Pasal 86 disebutkan jika tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik juga dapat dipidana dengan denda maksimal Rp100 juta.

Demikian penjelasan tentang apakah tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medis dapat dipidana atau tidak. Diperlukan analisis mendalam terhadap kasus, peraturan yang berlaku, dan perspektif yang relevan untuk menentukan tindak pidana dalam malpraktik medis.