Hak Guna Bangunan, Penjelasan dan Aturan-aturannya
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada pihak lain oleh pemilik tanah untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.

Penulis: Muja
Penasihathukum.com - Ketika memutuskan untuk membeli baik itu rumah, apartemen, dan bangunan-bangunan lain. Kata Hak Guna Bangunan (HGB) kerap sekali terdengar. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang memberikan pemegangnya untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai bangunan atau struktur yang berada di atas tanah yang bukan miliknya.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan dari pemilik tanah untuk pihak lain dalam jangka waktu tertentu, serta bisa diperpanjang.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak, yang kerap diberikan dalam bentuk kontrak antara pemilik tanah (pemberi HGB) dan pihak yang akan membangun, memanfaatkan bangunan terkait (penerima HGB).
Sehingga, meskipun penerima HGB memiliki hak untuk memanfaatkan atas bangunan tersebut, tanah tempat bangunan masih dimiliki oleh pemilik tanah asli.
HGB bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Kendati demikian, yang bisa memiliki HGB hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Jika penerima HGB tidak bisa lagi memenuhi syarat, maka penerima HGB wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut terhapus secara hukum.
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) meliputi:
1. Tanah Negara
HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.
2. Tanah Hak Pengelolaan
HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
3. Tanah Hak Milik
HGB di atas tanah hak milik terjadi oleh pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Walau demikian, terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.
1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya.
2. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
- Cacat administrasi, atau
- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain.
4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum
6. Dicabut berdasarkan Undang-undang
7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.