Hukum Menikah karena Dipaksa, Begini Ketentuannya dalam Undang-undang
Seperti apa hukum menikah karena dipaksa? Dalam ketentuan undang-undang pernikahan harus dengan persetujuan kedua mempelai.

Penasihathukum.com – Perjodohan kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia bahkan menjadi suatu hal yang lumrah. Dalam pandangan undang-undang, seperti apa hukum menikah karena dipaksa?
Penting untuk diketahui seperti apa hukum menikah karena dipaksa, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi mempelai yang dipaksa menikah.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum menikah karena dipaksa, dan seperti apa undang-undang di Indonesia memandang pernikahan yang dilakukan atas dasar tekanan atau paksaan tersebut.
Hukum yang Berlaku di Indonesia
Dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang (UU) Perkawinan, dijelaskan jika pernikahan harus dilakukan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Kedua belah pihak yaitu laki-laki dan wanita yang akan menikah harus saling setuju tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Hal tersebut dikarenakan tujuan pernikahan adalah agar suami dan istri bisa menciptakan keluarga yang bahagia tanpa mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika pernikahan berlangsung harus dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dalam Pasal 72 Ayat 1 KHI, dijelaskan jika pernikahan yang dilakukan dengan paksaan dan terjadi karena adanya ancaman, maka baik pihak laki-laki ataupun wanita, bisa mengajukan pembatalan perkawinan.
Pembatalan Pernikahan
Seseorang yang dipaksa menikah bisa mengajukan pembatalan perkawinan. Kendati demikian terdapat batasan untuk mengajukan pembatalan yaitu enam bulan.
Apabila hak tersebut tidak digunakan, dan ancaman telah berhenti serta masih hidup sebagai suami istri, maka hak pengajuan pembatalan gugur.
Untuk mengajukan pembatalan perkawinan, pihak-pihak yang bisa mengajukannya adalah keluarga dari garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
Kemudian suami dan istri itu sendiri, lalu pejabat berwenang ketika perkawinan belum diputuskan, serta pejabat yang ditunjuk serta yang mempunyai kepentingan hukum secara tidak langsung terhadap perkawinan setelah perkawinan diputus.
Oleh sebab itu, langkah hukum yang bisa diambil dari dipaksa nikah adalah pengajuan pembatalan perkawinan, bukan dengan perceraian.
Permohonan pembatalan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami istri.
Demikian penjelasan tentang hukum dipaksa menikah. Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.