Agar Surat Kendaraan Tidak Terblokir, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik

apabila tidak membayara tilang elektronik, surat kendaraan pemilik kendaraan bermotor bisa terrblokir. Seperti apa cara bayar tilang elektronik.

Agar Surat Kendaraan Tidak Terblokir, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik
Ilustrasi kamera pengawas (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kepolisian Republik Indonesia menerapkan tilang elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Bagi pelanggar yang mengabaikan surat tilang yang dikirimkan, maka surat-surat kendaraan bisa diblokir dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak. Bagaimana cara bayar tilang elektronik.

Cara bayar tilang elektronik perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor, terlebih yang mendapatkan surat tilang.

Perlu diketahui, tilang elektronik diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran ketika berkendara, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan lain-lain yang terekam oleh kamera pengawas. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara bayar tilang elektronik.

Selain itu, untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang, bisa mengakses situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan cara memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.

Bagi pelanggar yang terkena tilang, akan diberikan waktu pembayaran denda maksimal 14 hari, apabila tidak dibayar, maka Samsat akan melakukan pemblokiran STNK. Berikut ini beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik.

  1. Konfirmasi Menerima Surat Tilang

Jika telah melanggar peraturan lalu lintas, disarankan untuk segera melakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Alternatifnya, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi secara manual ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tertera.

Pentingnya melakukan konfirmasi adalah untuk memastikan bahwa informasi pelanggaran yang tercatat dalam E-Tilang tidak salah alamat. 

Penting untuk tidak menunda konfirmasi karena jika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, pihak berwenang dapat memblokir STNK Anda.

Ketika STNK diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan. 

Oleh karena itu, penting untuk segera mengkonfirmasi agar masalah dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

  1. Bayar Denda 

Satu hari setelah konfirmasi, maka akan menerima SMS dari E-Tilang. SMS tersebut akan berisi informasi mengenai nomor registrasi tilang (blangko) beserta nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang tercatat atas nama Anda.

Penting untuk melakukan pembayaran paling lambat H-4 sebelum sidang. Melalui SMS tersebut, akan diberikan tautan untuk mengakses berita acara mengenai pelanggaran dilakukan dan panduan pembayaran denda.

Terdapat enam opsi pembayaran denda tilang elektronik yang tersedia, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lainnya.

Pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera dan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.

  1. Bayar Denda di Kejaksaan (Alternatif Lain)

Dalam berita yang diterima dari etilang.info, akan tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat dimana harus mengurus denda E-Tilang.

Harap dicatat bahwa ada opsi untuk melakukan pembayaran denda langsung di kantor kejaksaan yang tercantum jika tidak ingin melakukan transfer.

Setelah melakukan pembayaran, tidak akan perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak akan ada barang bukti yang disita oleh aparat. Pemblokiran tersebut akan dicabut secara otomatis setelah Anda membayar denda.