Tetap Dijerat Pidana, Pahami Apa Itu Penadahan Ringan?

Apa itu penadahan ringan? Penadah ringan adalah yang menerima, menyimpan, atau menjual barang curian dengan nilai tidak lebih dari Rp2,5 juta

Tetap Dijerat Pidana, Pahami Apa Itu Penadahan Ringan?
Ilustrasi transaksi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Salah satu  bentuk pelanggaran hukum adalah penadahan, seperti penadahan ringan. Meskipun disebut penadahan ringan tetap saja merupakan tindak pidana yang bisa dijerat hukum. Apa itu penadahan ringan.

Penting untuk memahami apa itu penadahan ringan. Perlu diketahui jika penadahan ringan dan penadahan biasa memiliki perbedaan yang didasarkan pada kejahatan yang mendasarinya.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaan tentang apa itu penadahan ringan, dan kasus-kasus seperti apa yang tergolong dalam penadahan ringan.

Penadahan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Penadahan ini secara khusus diatur dalam Pasal 482 KUHP yang menjadi dasar hukum dari tindak pidana penadahan ringan.

Penadahan ringan ini sering kali terjadi sebagai akibat dari berbagai kejahatan ringan lainnya. Berikut adalah beberapa kejahatan ringan yang menjadi penyebab utama dari tindak pidana penadahan ringan:

Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)

Pencurian ringan adalah bentuk pencurian yang kerugiannya relatif kecil dan diatur dalam Pasal 364 KUHP. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki, namun dengan nilai barang yang dicuri tergolong kecil.

Meskipun tergolong ringan, tindakan ini tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat mengakibatkan seseorang dijerat pasal penadahan ringan jika ia kemudian menerima, menyimpan, atau menjual barang hasil pencurian tersebut.

Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP)

Penggelapan ringan diatur dalam Pasal 373 KUHP dan merupakan tindakan di mana seseorang yang telah diberikan kepercayaan untuk menguasai barang atau uang milik orang lain, kemudian menggunakan barang atau uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Seperti halnya dengan pencurian ringan, meskipun kerugian yang ditimbulkan tidak besar, pelaku penggelapan ringan dapat dihadapkan pada tindak pidana penadahan ringan jika barang atau uang hasil penggelapan tersebut diterima atau disimpan oleh pihak lain yang mengetahui asal-usul barang atau uang tersebut.

Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)

Penipuan ringan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 379 KUHP. Tindakan ini terjadi ketika seseorang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan memperoleh barang atau keuntungan dari orang lain secara melawan hukum.

Barang atau keuntungan yang diperoleh dari hasil penipuan ini, jika kemudian diterima, disimpan, atau dijual oleh pihak lain yang mengetahui bahwa barang atau keuntungan tersebut berasal dari tindakan penipuan, maka pihak tersebut dapat dikenakan pasal penadahan ringan.

Jerat Hukum Penadahan Ringan

Penadah barang curian ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP, dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp900 ribu.

Penadah ringan adalah yang menerima, menyimpan, atau menjual barang curian dengan nilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Pasal 364 KUHP juncto Pasal 1 PERMA 2/2012 yang menyesuaikan nilai nominal dalam beberapa pasal KUHP.

PERMA 2/2012 juga menyatakan bahwa tindak pidana ringan harus ditangani secara proporsional, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara tanpa penahanan, menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat, dan tidak dapat diajukan kasasi.