Ingin Bercerai? Simak Alasan-alasan Cerai yang Bisa Diajukan ke Pengadilan

Sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, diperlukan alasan-alasan yang kuat yang dapat diterima oleh hakim. Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan jika pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974.

Ingin Bercerai? Simak Alasan-alasan Cerai yang Bisa Diajukan ke Pengadilan
Ilustrasi perceraian (sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Tidak selamanya rumah tangga berjalan dengan lancar. Ada banyak alasan yang bisa menyebabkan retaknya rumah tangga sehingga tak jarang, cerai menjadi solusinya. Namun, perlu alasan-alasan cerai yang kuat agar bisa diterima oleh hakim Pengadilan.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, individu yang ingin harus memiliki alasan-alasan cerai yang dapat diterima oleh hakim.

Dalam tulisan kali ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang alasan-alasan cerai yang dapat diterima oleh hakim. Simak penjelasan berikut ini.

Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974.

Alasan-alasan Cerai yang Bisa Diajukan ke Pengadilan

1. Zina, Mabuk, Judi, dan Madat

Apabila salah satu pihak, baik suami atau istri melakukan kegiatan zina, mabuk-mabukan, judi, madat yang tidak bisa diubah kebiasaanya serta mengganggu jalannya rumah tangga, maka hal-hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian.

2. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Hal ini dapat dilakukan jika salah satu pihak baik suami ataupun istri melakukan tindakan KDRT atau kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga.

Kendati demikian, alasan ini diperlukan bukti yang kuat jika telah terjadi KDRT.

3. Ditinggalkan selama 2 Tahun Berturut-turut tanpa Ada Alasan yang Sah

Jika suami atau istri meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya alasan atau izin, maka hal ini juga dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

4. Dipenjara 5 Tahun atau Lebih

Apabila salah satu di antara suami atau istri mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun atau lebih, maka hal ini dapat menjadi alasan untuk mengajukan perceraian.

Alasan ini dapat diterima karena hukuman selama 5 tahun bisa menyebabkan salah satu pihak tidak bisa menunaikan kewajiban sebagaimana seharusnya.

5. Cacat Badan yang Menyebabkan Tidak Tertunainya Kewajiban

Jika salah satu pihak mengalami cacat badan yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, hal ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai tanpa bantuan pengacara.

6. Perselisihan Terus-menerus

Perselisihan atau pertengkaran kerap terjadi dalam jalannya rumah tangga. Kendati demikian, apabila perselisihan terjadi secara terus-menerus dan tidak menemukan titik terang untuk menciptakan keluarga yang rukun dan harmonis, maka hal ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan perceraian.

Namun, harus ada bukti yang sah yang bisa menunjukkan terjadinya perselisihan tersebut.

7. Keluar dari Agama Islam (Murtad)

Alasan ini hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam. Apabila suami atau istri murtad atau keluar dari agama Islam, maka alasan ini dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai yang bisa diterima hakim.

8. Suami Melanggar Taklik-Talak

Alasan ini juga hanya dapat dilakukan bagi pasangan yang beragama Islam. Gugatan cerai dapat diajukan oleh istri, apabila suami melanggar sighat taklik talak atau poin-poin dalam buku nikah yang terdiri dari:

  • Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut
  • Tidak memberi nafkah wajib selama 3 bulan lamanya
  • Menyakiti badan atau jasmani sitri
  • Membiarkan (tidak memperdulikan istri enam bulan lamanya).

Jika suami melanggar poin-poin tersebut, maka secara hukum istri dapat mengajukan gugatan cerai.

Demikian alasan-alasan cerai yang dapat diterima oleh hakim.