Ini Fungsi dan Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum Oleh Advokat

Permintaan advokasi atau pelaksanaan bantuan hukum advokat dapat ditempuh melalui 3 cara, yaitu jalur litigasi, nonlitigasi, dan policy reform.

Ini Fungsi dan Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum Oleh Advokat

Oleh: Hamza Akhlis Mukhidin

Dalam proses perkara hukum, terdapat cara pelaksanaan bantuan hukum advokat untuk membantu klien yang berperkara. Pelaksanaan bantuan ini juga bisa disebut sebagai advokasi yang dilakukan oleh profesi advokat.

Bantuan hukum tersebut merupakan tugas dan peran seorang advokat. Bentuknya bisa berupa konsultasi, bantuan hukum, mendampingi, mewakili, membela, menjalankan kuasa.

Selain itu juga melakukan tindakan hukum demi kepentingan hukum klien. Berdasarkan tugas serta wewenang tersebut, berikut kami jelaskan apa saja 5 fungsi advokat dalam perkara hukum.

5 Fungsi Advokat dalam Perkara Hukum

Sebelum memasuki pembahasan pelaksanaan bantuan hukum advokat, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh fungsi seorang advokat di bawah ini.

  1. Penegak Hukum dan Keadilan

Fungsi pertama yaitu membela kepentingan kliennya dengan cara membantu menyelesaikan perkara mereka. Caranya adalah membantu hakim untuk memutuskan perkara lewat data dan informasi lalu disampaikan di pengadilan.

Penyampaian pembelaan melalui bukti informasi tersebut juga harus disampaikan sesuai kode etik profesi hukum, yaitu menjunjung tinggi pancasila, hukum, juga keadilan.

  1. Pekerjaan Profesional Berdasarkan Keahlian Hukum

Pelaksanaan bantuan hukum advokat didasari oleh fungsi advokat sebagai pekerjaan profesional berdasarkan keahlian hukum. Di mana peran ini adalah memberikan jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan secara cuma – cuma.

Sehingga muncul istilah legal aid, yaitu memberikan jasa bantuan hukum secara gratis kepada mereka yang tidak mampu. Lalu ada istilah legal assistance, yaitu cakupan bantuan hukum yang luas dengan honorarium.

  1. Penegak Hukum di Luar Pemerintahan

Keberadaan advokat adalah sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum supaya tidak sewenang – wenang. Fungsi advokat di sini melindungi para pencari keadilan dalam suatu proses peradilan.

  1. Fungsi Berkaitan dengan Kekuasaan dan Kehakiman

Fungsi selanjutnya ini berkaitan dengan kekuasaan hakim, yaitu pelaksanaan bantuan hukum advokasi berhak membantu jalannya proses peradilan supaya keberadaannya tetap efektif efisien.

  1. Membela Harkat dan Martabat Manusia

Terakhir, pelaksanaan untuk bantuan hukum advokat juga diawali karena adanya fungsi advokat dalam membela harkat dan martabat manusia saat proses peradilan pidana. Perlu diketahui bahwa terdakwa juga berhak didampingi oleh penasihat hukum.

3 Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum Struktural Oleh Advokat

Seperti fungsi sebelumnya, bahwa terdakwa juga berhak mendapatkan pendampingan hukum. Permintaan pendampingan bantuan hukum atau advokasi tersebut bisa ditempuh melalui 3 cara berikut ini.

  1. Jalur Litigasi

Aktivis bantuan hukum dengan hak praktek sebagai advokat dapat menggunakan jalur hukum untuk memberikan kritik terhadap peraturan perundang – undangan positif yang ada.

Contohnya saat menangani kasus – kasus politik. Sehingga forum pengadilan dapat dijadikan wadah persetujuan kliennya dalam menyampaikan ketidakadilan suatu hukum tertentu.

  1. Jalur Nonlitigasi

Pelaksanaan bantuan hukum advokat kedua adalah melalui jalur nonlitigasi. Maksudnya adalah lembaga hukum bersama komponen masyarakat berkepentingan dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat untuk menyadarkan bahwa mereka memiliki hak hukum.

Cara ini bisa dilakukan melalui penempelan poster di tempat umum yang memuat hak – hak masyarakat. Atau bisa juga dengan mengadakan diskusi tentang sosialisasi penyuluhan hukum, sehingga masyarakat menjadi melek hukum.

  1. Policy Reform

Pelaksanaan bantuan oleh advokat ketiga adalah melalui policy reform, yaitu mengartikulasikan cacat – cacat dalam hukum positif serta kebijakan yang ada. Kemudian selanjutnya akan dikritisi lalu diberikan solusi alternatif yang memungkinkan.

Peran advokasi bagi mereka yang sedang menghadapi masalah hukum sangatlah dibutuhkan, mengingat hampir sebagian masyarakat awam buta hukum. Tugas utama advokat adalah membantu hakim saat proses hukum supaya menemukan fakta kebenaran. Maka dari itu klien membutuhkan pelaksanaan bantuan hukum advokat untuk mencari kebenarannya.