Aturan Aborsi Terbaru: Dibolehkan dengan Syarat Tertentu
Aturan aborsi terbaru yang tertuang dalam PP Kesehatan yang memboleehkannya dengan syarat tertentu

Penasihathukum.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana salah satu di antaranya mengenai aturan aborsi terbaru yang kini dibolehkan dengan syarat tertentu.
Aturan aborsi terbaru tersebut kini sudah bisa dilihat pada situs JDIH Kementerian sekretariat Negara. Seperti apa syarat tertentu dalam PP Kesehatan tersebut?
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang PP Kesehatan, khususnya tentang aturan aborsi terbaru yang kini dibolehkan asal telah memenuhi syarat. Simak penjelasan berikut ini.
Pemerintah Indonesia mengizinkan dilakukannya aborsi bersyarat dalam situasi tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
Dalam Pasal 120 disebutkan jika dokter dapat melakukan pelayanan aborsi dalam dua kondisi darurat medis atau ketika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu.
Pasal ini juga menjelaskan, dokter bisa melakukan pelayanan aborsi jika wanita hendak melakukan aborsi hamil karena kejadian tindak pidana kekerasan seksual, seperti perkosaan atau kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan.
Pada Pasal 122 ayat 1, dijelaskan bahwa pelayanan aborsi harus mendapatkan persetujuan dari perempuan yang bersangkutan dan suaminya. Namun, dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, persetujuan dari suami tidak diperlukan.
Kendati demikian, untuk melakukan aborsi akibat perkosaan atau kekerasan seksual, harus ada bukti yang jelas, yaitu surat keterangan dokter yang mengkonfirmasi usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana kekerasan seksual, serta keterangan penyidik yang menyatakan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Meskipun PP ini tidak mengatur batas usia kehamilan untuk aborsi, PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur hal ini dalam Bab IV.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.
Dalam Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024, diatur bahwa ketika PP ini mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi tetap berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Ketentuan ini berlaku sampai dengan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan dan hak-hak perempuan, terutama dalam situasi darurat medis dan kasus kekerasan seksual.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik peraturan yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum.