Merusak Rumah Tangga Orang Lain, Apakah Seorang Pelakor Bisa Dilaporkan ke Polisi?

apakah seorang pelakor bisa dilaporkan ke polisi? Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang terlapor, tetapi terdapat regulasi yang mengatur tentang perzinahan yang bisa menjerat pelaku perselingkuhan.

Merusak Rumah Tangga Orang Lain, Apakah Seorang Pelakor Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Ilustrasi retaknya rumah tangga (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga tentu sangat mengganggu pikiran, dimana akan timbul rasa sakit, hancur, dan dikhianati. Seringkali, seseorang yang merusak rumah tangga orang lain adalah wanita yang kerap disebut sebagai pelakor atau perebut lelaki orang. Apakah seorang pelakor bisa dilaporkan ke polisi?

Pertanyaan apakah seorang pelakor bisa dilaporkan ke polisi tentu menjadi pertanyaan yang mengganjal bagi istri sah yang menempati posisi paling dirugikan akibat hadirnya orang ketiga.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah seorang pelakor bisa dilaporkan ke polisi, sehingga pihak yang merasa dirugikan bisa segera mengambil langkah yang tepat untuk masa depan rumah tangganya.

Pengertian Pelakor

Pelakor merupakan singkatan dari perebut lelaki orang, yaitu istilah yang disematkan kepada wanita yang dianggap merebut suami atau pasangan orang lain.

Istilah pelakor kerap digunakan dalam konteks perselingkuhan, dimana ia menjadi orang ketiga yang mengganggu dan merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Pelakor selalu diidentikkan dengan sesuatu yang negatif, bahkan pelakor dianggap sebagai seorang yang tidak bermoral dan tidak menghargai komitmen pernikahan.

Apakah Pelakor Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Di Indonesia, tidak ada aturan khusus yang mengatur sanksi hukum bagi pelakor (perebut laki orang). Namun, jika pelakor melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjeratnya.

Jika perselingkuhan telah sampai pada perbuatan zina (hubungan badan dengan pasangan sah orang lain), suami atau istri yang diselingkuhi dapat melaporkan perbuatan tersebut ke polisi berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

  1. Pasal 284 KUHP

Pasal ini menjelaskan pelaku perzinahan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dengan ketentuan:

Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), dengan mengetahui bahwa Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW/ akibat-akibat hukum dari suatu pernikhan, termasuk hak dan kewajiban suami istri) berlaku baginya.

Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, dengan mengetahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.

Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, dengan mengetahui bahwa yang turut bersalah telah kawin.

Seorang wanita yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, dengan mengetahui bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang tercemar, dengan syarat pengaduan dilakukan dalam waktu tiga bulan dan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang.

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023

Sementara itu, perzinahan juga dijelaskan dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baik pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain maupun laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pasangan sah atau istri yang suaminya diselingkuhi.