Apakah Majelis Kehormatan MK bisa Membatalkan Putusan MK?
Putusan MK bersifat final alias tidak dapat diganggu gugat. Lalu apakah lembaga Majelis Kehormatan MK bisa membatalkan putusan MK?
Penasihathukum.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menangani adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Lalu, apakah Majelis Kehormatan MK bisa membatalkan putusan MK?
Baru-baru ini, MK memberikan putusan terkait sengketa hasil Pemilu 2024 dan menolak permohonan dari pemohon. Tak ayal, timbul pertanyaan apakah Majelis Kehormatan MK bisa membatalkan putusan MK terkait putusan hasil pemilu.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jawaban dari pertanyaan apakah Majelis Kehormatan MK bisa membatalkan putusan MK.
Tugas Majelis Kehormatan MK
Majelis Kehormatan MK adalah lembaga yang dibentuk atas dasar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan MK memiliki tugas yaitu menerima dan menelaah laporan adanya dugaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan MK juga bertugas memeriksa laporan dan mengambil keputusan baik berupa rekomendasi sanksi, atau pemberhentian smentara hakim terlapor.
Apakah Majelis Kehormatan MK bisa Membatalkan Putusan MK
Putusan MK mempunyai sifat final dan mengikat. Artinya, apabila putusan telah dibacakan dalam persidangan makan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Tidak ada dasar hukum yang menyatakan jika Majelis Kehormatan MK bisa membatalkan putusan MK.
Dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 ditegaskan jika MK berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir, serta putusannya bersifat final.
Oleh karena itu tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan putusan MK.