Mengenal 5 Profesi dalam Firma Hukum dan Perbedaannya
Sebelum diresmikannya Undang – Undang tentang Advokat, setidaknya terdapat 5 profesi dalam firma hukum, di antaranya adalah sebagai berikut.

Oleh: Hamza Akhlis Mukhidin
Sebelum diresmikannya Undang – Undang tentang Advokat, setidaknya terdapat 5 profesi dalam firma hukum. Kelima istilah profesi tersebut belum dikodifikasi atau dipisahkan, sehingga mereka memiliki makna berbeda – beda.
Kelima profesi tersebut antara lain pengacara, advokat, konsultan hukum, kuasa hukum, dan penasihat hukum. Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan profesi tersebut. Berikut ini kami jelaskan setiap perbedaannya.
Berbagai Profesi dalam Firma Hukum
Dalam suatu firma hukum, terdapat berbagai profesi didalamnya yang perlu Anda ketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Pengacara
Pengacara merupakan profesi dengan tugas dan peran sebagai kuasa hukum saat proses litigasi atau perkara hukum. Lingkup kerja pengacara sendiri hanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat.
Sebagai profesi dalam firma hukum, pengacara wajib memiliki pengalaman yang cukup supaya selanjutnya dapat diangkat sebagai advokat. Dengan begitu, menjadi advokat dapat bekerja di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Advokat
Advokat memiliki tugas serta peran memberikan jasa hukum, baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan dengan memenuhi persyaratan berdasarkan Undang – Undang. Advokat dapat bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, salah satu profesi dalam firma hukum ini wahib memiliki izin beracara di Pengadilan, yaitu KTA (Kartu Anggota Advokat) serta BAS (Berkas Acara Sumpah). Setidaknya terdapat 8 syarat menjadi Advokat.
- WNI dan tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat
- Minimal usia 25 tahun
- Latar belakang pendidikan Sarjana Hukum
- Lulus ujian Organisasi Advokat
- Minimal 2 tahun magang pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Perilaku baik, jujur, adil, tanggung jawab, memiliki integritas tinggi
3. Kuasa Hukum
Tugas seorang kuasa hukum adalah mendampingi atau mewakili pihak berperkara di pengadilan, namun biasanya tugas ini bisa diwakili oleh advokat. Dalam artian lain, kuasa hukum bertanggung jawab mendampingi pihak bersengketa di pengadilan.
Tentu saja pendampingan tersebut harus didasari kesepakatan dengan pihak berperkara yang dibuktikan dalam surat kuasa khusus. Perlu diketahui bahwa profesi dalam firma hukum ini berbeda dengan yang berperkara di pengadilan pajak.
Profesi kuasa hukum wujudnya perorangan serta memiliki izin kuasa hukum resmi dari Ketua Pengadilan Pajak. Untuk mendapatkan izin tersebut, wajib memenuhi beberapa persyaratan dari Pengadilan Pajak.
- Konsultan Hukum
Sesuai namanya, konsultan hukum memiliki peran memberikan nasihat serta melaksanakan tugas nonlitigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan, profesi ini tidak bisa mewakili kliennya, jadi diibaratkan sebagai mitra hukum klien saja.
Namun sebagai mitra hukum, salah satu profesi dalam firma hukum ini harus memahami perjalanan hukum kliennya. Tidak heran jika profesi ini dibutuhkan dalam setiap perusahaan. Sebenarnya tidak ada syarat khusus menjadi konsultan hukum.
Yang penting memiliki latar belakang sarjana hukum. Selain itu juga harus mempunyai pengalaman spesifik pada bidang hukum tertentu. Konsultan hukum juga wajib mempunyai ketajaman analisa permasalahan hukum dan melakukan riset kaidah hukum.
- Penasihat Hukum
Profesi dalam firma hukum berikutnya adalah penasihat hukum dengan tugas memberi bantuan dan atau nasihat hukum. Bentuknya bisa berupa individu ataupun persekutuan. Dahulu, penasihat hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu
- Pengacara advokat yang telah diangkat Menteri Kehakiman lalu memiliki izin melakukan kegiatan praktek hukum di manapun.
- Pengacara praktek yang telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Tinggi agar dapat melakukan praktek hukum pada daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Kelima profesi tersebut dahulunya memang berada dalam suatu wadah dengan sebutan law firm. Namun setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak ada lagi perbedaan istilah tentang kelima profesi dalam firma hukum tersebut.
.