Jangan Takut Lapor, Begini Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis, serta berpotensi menyebabkan kecanduan. Untuk berhenti, pengguna harus mau melaporkan diri dan menjalani proses rehabilitasi pecandu narkoba, yang bertujuan memulihkan mereka dari ketergantungan tersebut.

Jangan Takut  Lapor, Begini Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba (Sumber: Pixabay)

Penasihathukum.com - Penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan  penggunanya  mengalami berbagai dampak buruk secara fisik dan psikis, terlebih narkoba bisa menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Untuk berhenti, pengguna harus mau melaporkan diri dan menjalani proses rehabilitasi pecandu narkoba.

Proses rehabilitasi narkoba memiliki tujuan memulihkan pecandu dari ketergantungan narkoba.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba harus menjalani rehabilitasi. Hal ini telah diatur  dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk menjalani rehabilitasi, dapat melaporkan diri atau melaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti puskesmas, rumah sakit, atau  lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Selain itu, pembuatan laporan dapat dilakukan di situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (Sirena) milik BNN.

Prosedur rehabilitasi untuk pecandu narkoba dijamin pemerintah. Mereka hanya akan menjalani rehabilitasi dan tidak dijatuhi hukuman pidana.

Biaya rehabilitasi narkoba gratis dan akan dibebankan pada negara bila pecandu ditempatkan ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.

Berikut ini tahapan rehabilitasi narkoba

1. Rehabilitasi medis

Ketika pertama kali memasuki program rehabilitasi, individu yang mengalami ketergantungan narkoba akan menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh dokter yang berpengalaman, baik secara fisik maupun psikologis.

Setelah itu, dokter akan menentukan apakah individu tersebut memerlukan pengobatan khusus untuk mengurangi gejala penarikan atau gangguan akibat putus obat yang mereka alami.

Keputusan untuk memberikan pengobatan ini bergantung pada jenis narkoba yang digunakan dan seberapa parah gejala yang dialami oleh individu tersebut.

Selain prosedur tersebut, tahap rehabilitasi medis atau detoksifikasi juga dapat dilakukan tanpa menggunakan obat-obatan bagi individu yang mengalami ketergantungan narkoba.

2. Rehabilitasi Nonmedis

Setelah berhasil melewati fase awal gejala putus obat, individu yang sebelumnya mengalami ketergantungan akan menjalani rehabilitasi nonmedis. Ini mungkin melibatkan berbagai pendekatan seperti konseling, terapi kelompok, atau kegiatan spiritual.

Konseling sering dilakukan bersama seorang psikolog atau terapis yang bertujuan untuk membantu individu menemukan strategi untuk mengatasi ketergantungan narkoba.

Di sisi lain, terapi kelompok, yang sering dikenal sebagai komunitas terapeutik, melibatkan pertemuan antara beberapa individu yang mengalami ketergantungan narkoba. Dalam lingkungan ini, mereka dapat memberikan dukungan satu sama lain serta saling membantu dalam proses pemulihan mereka dari ketergantungan narkoba.

3. Bina Lanjut

Setelah berhasil menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis dan nonmedis, individu yang sebelumnya mengalami ketergantungan akan diberikan kesempatan untuk terlibat dalam aktivitas yang sesuai dengan minat dan bakat mereka untuk mengisi waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Individu tersebut juga dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan normal seperti sekolah atau pekerjaan, meskipun masih berada di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang sebelumnya mengalami ketergantungan narkoba telah pulih sepenuhnya dan siap untuk kembali ke kehidupan sosial mereka di masyarakat dengan baik.