Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme Wajib Tahu, Begini Cara Mengajukan Kompensasi ke Pengadilan
Bagaimana cara mengajukan kompensasi ke pengadilan
Penasihathukum.com - Kompensasi merupakan ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan terorisme jika pelaku tidak bisa mengganti kerugian korban. Bagaimana cara mengajukan kompensasi ke Pengadilan?
Perlu diketahui,cara mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yang juga mengatur tentang teknis penyelesaian permohonan restitusi.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara mengajukan kompensasi ke pengadilan bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
Hak yang bisa didapatkan oleh korban dari tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme yaitu kompensasi berupa anti rugi atas hilangnya kekayaan dan/atau penghasilan, ganti rugi dari penderitaan yang dialami terkait tindak pidana terorisme dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana terorisme.
Perlu dicatat jika permohonan kompensasi hanya bisa diajukan sebelum adanya putusan pengadilan, kecuali jika korban tindak pidana terorisme dimana pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia, serta korban adalah korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Permohonan kompensasi untuk tindak pidana terorisme dimana pelaku tidak diketahui atau meninggal dunia, diajukan minimal satu tahun usai terjadinya peristiwa.
Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan kompensasi.
- Surat keterangan dari penyidik yang menunjukkan jika pemohon merupakan korban tindak pidana terorisme, dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana terorisme.
- Surat keterangan dari Komnas HAM yang menunjukkan jika pemohon adalah korban atau keluarga, orang tua, wali, atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat.
- Surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan jika yang bersangkutan merupakan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dalam hal permohonan diajukan untuk warga negara Indonesia korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar negeri.
Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam proses pemeriksaan persidangan meliputi pembacaan permohonan kompensasi oleh LPSK, pemeriksaan bukti, dan pembacaan putusan.
Dalam putusan akan diketahui apakah permohonan kompensasi ditolak atau diterima, baik sebagian atau keseluruhan, serta besaran kompensasi yang akan diterima oleh korban.
Putusan permohonan kompensasi wajib diputuskan maksimal 21 hari usai pembacaan permohonan, terkait putusan pengadilan hanya bisa diajukan upaya hukum banding. Putusan pengadilan banding bersifat final dan mengikat.
Demikian penjelasan tentang cara mengajukan kompensasi bagi korban tindak pidana HAM berat dan terorisme. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819.