Memahami Istilah Hukum dan Bisnis, Apa yang Dimaksud dengan Likuidasi?
Apa yang dimaksud dengan likuidasi? yaitu proses yang dilakukan untuk membubarkan sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Proses ini melibatkan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur serta pembagian sisa aset kepada para pemegang saham

Penasihathukum.com – Dalam ranah hukum dan bisnis, istilah likuidasi kerap terdengar, khususnya dalam penyelesaian kewajiban dan pembubaran perusahaan. Apa yang dimaksud dengan likuidasi?
Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan likuidasi, karena dalam proses likuidasi semua aset perusahaan akan dijual dan diubah dalam bentuk uang tunai guna melunasi utang kepada kreditor dan menyalurkan sisa kekayaan kepada pihak-pihak terkait.
Memahami apa yang dimaksud dengan likuidasi akan memudahkan dalam menavigasi dan mengambil langkah yang bijak untuk menavigasi situasi yang berlangsung serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Pengertian Likuidasi
Likuidasi adalah proses yang dilakukan untuk membubarkan sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Proses ini melibatkan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur serta pembagian sisa aset kepada para pemegang saham. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai likuidasi:
Menurut Black's Law Dictionary 6th Edition,likuidasi adalah proses yang melibatkan konversi aset perusahaan menjadi uang tunai, pelunasan kewajiban, serta pembagian sisa keuntungan atau kerugian kepada para pemegang saham.
Proses ini dilakukan ketika sebuah perusahaan mendistribusikan aset bersihnya kepada para pemegang saham dan kemudian menghentikan keberadaan hukumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham.
Likuidasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah likuidasi digunakan dalam beberapa konteks, antara lain:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):
Bab XI UUPT mengatur tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena beberapa sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat (1).
Salah satu sebab pembubaran perseroan adalah ketika harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat 1 huruf e).
Pasal 143 ayat (1) menyatakan bahwa pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status perseroan yang telah dibubarkan, sehingga perseroan harus dilikuidasi.
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank (PP No. 25 Tahun 1999):
Pasal 1 angka 4 PP No. 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum perusahaan.
Proses ini melibatkan pelunasan seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur serta pembagian sisa aset kepada para pemegang saham, sehingga setelah proses likuidasi selesai, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki eksistensi hukum.