Waspada! Membunuh Satwa Buas Dilindungi Bisa Diancam Pidana, Lakukan Ini Jika Membahayakan Warga
Saat satwa buas membahayakan warga terdapat langkah-langkah yang tepat selain membunuhnya karena bisa terancam pidana.
Penasihathukum.com – Di Indonesia, beberapa satwa buas merupakan satwa yang dilindungi karena keberadaan mereka yang sedikit dan terancam punah. Namun, tak jarang kemunculan mereka di lingkungan masyarakat menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Perlu diingat jika seseorang yang membunuh satwa buas dilindungi bisa diancam pidana. Apa yang harus dilakukan warga jika menghadapi situasi tersebut.
Kekhawatiran warga terhadap kemunculan satwa buas yang dilindungi tentu terjadi karena keberadaan satwa tersebut berpotensi mengganggu kehidupan warga, seperti membahayakan hewan ternak, hingga mengancam nyawa manusia. Oleh karena itu penting untuk mengetahui langkah yang harus diambil agar tidak sampai membunuh satwa buas dilindungi, terlebih tindakan tersebut bisa diancam pidana.
Satwa buas yang dilindungi mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi. Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang ancaman pidana membunuh satwa buas dilindungi, dan langkah yang tepat ketika satwa buas mulai meresahkan warga.
Warga tidak boleh menyerang, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi, termasuk macan tutul. Menyerang atau mengganggu satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
Membunuh satwa yang dilindungi adalah pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati serta Ekosistemnya.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Oleh karena itu, ketika didapati satwa buas mulai meresahkan warga maka langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Jangan Panik: Tetap tenang dan hindari tindakan agresif yang dapat memancing satwa menjadi lebih agresif.
- Jaga Jarak: Hindari mendekati atau mencoba mengusir satwa tersebut sendiri.
- Lapor ke BKSDA: Segera laporkan keberadaan satwa buas tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). BKSDA adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani satwa liar yang mengganggu warga.
- Biarkan BKSDA Menangani: Petugas BKSDA akan berupaya menangkap satwa tersebut hidup-hidup dan memindahkannya ke tempat yang aman. Mereka dilatih untuk menangani situasi ini dengan cara yang tidak melukai hewan.
Melaporkan keberadaan satwa buas yang mengganggu kepada BKSDA adalah langkah terbaik untuk memastikan keselamatan warga dan kesejahteraan satwa. Dengan melibatkan pihak berwenang, penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat memastikan bahwa satwa dilindungi tetap aman dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.