Menyoal Hak, Apakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Harta Warisan?

Apakah anak hasil nikah siri dapat harta warisan? Jawabannya adalah dapat

Menyoal Hak, Apakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Harta Warisan?
Ilustrasi warisan (Sumber: Freepik.com - jcomp)

Penasihathukum.com – Masalah warisan adalah persoalan yang kompleks dan menuai banyak perdebatan, salah satunya hak warisan bagi anak hasil nikah siri. Apakah anak hasil nikah siri dapat harta warisan?

Tentu saja pertanyaan apakah anak hasil nikah siri dapat harta warisan kerap ditanyakan, terlebih di satu sisi, mereka mempunyai hubungan darah dengan ayah kandung, tetapi di sisi lain pernikahan orang tuanya tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas pertanyaan apakah anak hasil nikah siri dapat warisan. Diharapkan tulisan ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, khususnya bagi anak hasil nikah siri, orang tua, dan ahli waris lain.

Status Anak dalam Hukum Perkawinan

Menurut Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, pernikahan siri yang hanya sah menurut agama tapi tidak dicatatkan, tidak dianggap sah secara hukum negara. Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak termasuk dalam kategori anak sah menurut Pasal 42 UU Perkawinan.

Hubungan Hukum Anak Luar Nikah

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Apakah Anak Nikah Siri Berhak Atas Warisan Ayah?

Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 mengubah bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan mengubahnya menjadi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Putusan ini membawa perubahan besar dalam sistem hukum perdata dan hukum keluarga di Indonesia. Anak dari pernikahan siri kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, asalkan bisa dibuktikan secara ilmiah dan hukum.

Ini berarti anak hasil pernikahan siri bisa menjadi ahli waris dari ayahnya, sama seperti anak dari pernikahan sah yang tercatat, sehingga mereka berhak mendapatkan warisan.

Secara hukum, anak hasil nikah siri kini memiliki hak yang sama dengan anak sah dalam hal warisan dari ayahnya, berkat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Ini adalah langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua anak, terlepas dari status perkawinan orang tua mereka.