Ada Tiga Jenis, Pahami Apa Saja Hak dalam Hak Cipta

Apa saja hak dalam hak cipta? Terdapat tiga jenis hak utama yang dimiliki oleh pencipta, meliputi mechanical rights, performance rights, dan synchronization rights.

Ada Tiga Jenis, Pahami Apa Saja Hak dalam Hak Cipta
Ilustrasi hal cipta (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Seorang pencipta suatu karya wajib memahami hak cipta, yaitu perlindungan hukum untuk pencipta termasuk pencipta lagu. Terdapat tiga jenis hak yang harus diketahui oleh pencipta, apa saja hak dalam hak cipta?

Pencipta harus tahu apa saja hak dalam hak cipta. Bagi musisi, hak cipta tidak hanya sekedar pengakuan atas kepemilikan tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik karya.

Apa saja hak dalam hak cipta? Terdapat tiga jenis hak utama yang dimiliki oleh pencipta, meliputi mechanical rights,  performance rights, dan synchronization rights. Tiga hak ini memberikan perlindungan bagi pencipta serta memberikan keuntungan dari karya yang diciptakannya.

1. Mechanical Rights

Mechanical Rights adalah hak yang dimiliki oleh pencipta lagu untuk mendapatkan royalti setiap kali lagu mereka direproduksi dalam bentuk fisik atau digital. Hak ini biasanya berkaitan dengan proses penggandaan lagu, seperti saat lagu dicetak dalam bentuk CD, diunduh secara digital, atau diproduksi dalam format lain seperti piringan hitam atau kaset.

Ketika sebuah perusahaan rekaman atau distributor musik memproduksi dan menjual lagu dalam bentuk fisik atau digital, pencipta lagu berhak menerima royalti dari setiap salinan yang terjual. Royalti ini merupakan imbalan atas penggunaan karya ciptaannya yang diperbanyak dan dipasarkan.

Di Indonesia, hak ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pihak-pihak yang memperbanyak lagu untuk membayar royalti kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif yang telah ditunjuk.

2. Performance Rights

Performance Rights adalah hak pencipta lagu untuk menerima royalti setiap kali lagunya dipertunjukkan atau dimainkan di depan umum. Hak ini mencakup berbagai bentuk pertunjukan, seperti konser, acara televisi, radio, atau bahkan pemutaran lagu di tempat umum seperti restoran, mal, atau klub malam.

Setiap kali lagu diputar atau dipertunjukkan di tempat umum, pihak yang menyelenggarakan atau memutar lagu tersebut harus membayar royalti kepada pencipta melalui organisasi pengelola hak cipta yang mengurus hal ini.

Royalti yang diterima dari Performance Rights ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pencipta lagu, terutama jika lagunya sering diputar atau ditampilkan di berbagai acara atau media.

3. Synchronization Rights

Synchronization rights adalah hak yang dimiliki oleh pencipta lagu untuk memberikan izin atas penggunaan lagunya dalam film, iklan, video, atau media visual lainnya. Ketika sebuah lagu digunakan sebagai latar belakang musik dalam sebuah film atau iklan, pencipta berhak menerima royalti dari penggunaannya.

Dalam konteks ini, pihak yang ingin menggunakan lagu harus mendapatkan izin dari pencipta dan membayar sejumlah royalti sebagai kompensasi. 

Penggunaan lagu dalam konteks ini biasanya memberikan dampak yang signifikan pada popularitas dan nilai ekonomi lagu, terutama jika digunakan dalam proyek besar seperti film blockbuster atau kampanye iklan nasional.

Pentingnya Memahami dan Mengelola Hak Cipta

Memahami ketiga jenis hak ini sangat penting bagi pencipta lagu untuk melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah dan untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari karya ciptaannya. 

Dengan mendaftarkan dan mengelola Hak Cipta secara efektif, pencipta lagu dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil setiap kali karya mereka digunakan, baik melalui reproduksi, pertunjukan, maupun sinkronisasi dengan media visual.

Dalam era digital saat ini, di mana lagu dapat dengan mudah didistribusikan dan diputar di berbagai platform, memahami dan mengelola Hak Cipta menjadi semakin krusial. 

Pencipta lagu harus proaktif dalam melindungi hak-haknya dan bekerja sama dengan organisasi manajemen kolektif yang dapat membantu mereka dalam pengurusan royalti dan perizinan.

Dengan demikian, Hak Cipta bukan hanya sekadar pengakuan atas kreativitas dan kepemilikan, tetapi juga merupakan sumber penting bagi pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka.