Menempuh Langkah Hukum, Simak Cara Mengatasi Akun Diretas
cara mengatasi akun diretas atau dibajak secara hukum
Penasihathukum.com – Di era digital ini, hampir semua orang memiliki akun media sosial dan platform online yang lain. Namun, hal ini menjadi celah bagi para peretas atau hacker untuk melakukan tindak kejahatan. Apabila akun dihack oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bagaimana cara mengatasi akun diretas tersebut?
Penting untuk mengetahui cara mengatasi akun diretas, karena hal ini bisa saja terjadi pada siapapun. Apalagi akun yang diretas bisa merugikan pemiliknya mulai dari pencurian data pribadi, penipuan, hingga menyebabkan kerugian finansial.
Melalui tulisan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara mengatasi akun diretas, serta langkah hukum tepat yang bisa diambil.
Peretasan Akun Media Sosial
Jika akun media sosial diretas, ada beberapa langkah penting yang harus Anda lakukan untuk mengamankan akun dan melaporkan insiden tersebut.
Pertama, jika masih bisa mengakses akun, segera ganti password dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol yang kuat, pastikan password baru berbeda dari yang sebelumnya.
Selanjutnya, periksa aktivitas terbaru di akun Anda untuk melihat apakah ada aktivitas mencurigakan atau tidak dikenal, karena banyak platform media sosial memiliki fitur untuk melihat login dan aktivitas terbaru.
Laporkan peretasan ke platform media sosial tersebut, misalnya jika akun Facebook yang diretas, kunjungi laman bantuan Facebook di Akun yang Dibajak dan Palsu untuk panduan lebih lanjut, dan ikuti instruksi yang diberikan untuk memulihkan akun.
Selain itu, aktifkan fitur verifikasi dua langkah atau otentikasi dua faktor (2FA) untuk menambah lapisan keamanan, yang memerlukan kode tambahan yang dikirim ke ponsel Anda setiap kali login.
Informasikan kepada teman dan keluarga bahwa akun telah diretas untuk mencegah mereka tertipu jika hacker mengirim pesan dari akun.
Periksa dan amankan juga akun lain jika menggunakan password yang sama, segera ganti password tersebut karena peretas mungkin mencoba mengakses akun lain dengan informasi yang sama.
Terakhir, jalankan perangkat lunak keamanan seperti antivirus dan antispyware di perangkat untuk memastikan tidak ada malware yang memungkinkan peretasan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat meminimalkan kerugian akibat peretasan dan mengamankan kembali akun media sosial Anda.
Langkah Hukum jika Media Sosial Diretas
Peretasan akun media sosial merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 30 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dikenakan hukuman.
Ancaman hukuman bagi pelaku peretasan diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 800.000.000.
Jika akun media sosial diretas, langkah hukum yang dapat diambil antara lain melaporkan peretasan ke penyelenggara aplikasi terkait, seperti Facebook melalui laman Akun yang Dibajak dan Palsu.
Selain itu, juga bisa melaporkan ke polisi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika hacker juga menyalahgunakan akun Anda untuk penipuan.
Langkah lainnya adalah mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran data pribadi.