Apakah Perjanjian Tertulis Harus Bermeterai? Simak Ketentuannya
Apakah perjanjian tertulis harus bermeterai? Meterai hanya menentukan apakah dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Penasihathukum.com – Meterai kerap dijumpai pada perjanjian tertulis sebagai penguat untuk perjanjian tersebut. Namun, tidak sedikit orang menanyakan apakah perjanjian tertulis harus bemeterai agar sah secara hukum?
Untuk menjawab pertanyaan apakah perjanjian tertulis harus bemeterai, maka perlu diketahui ketentuan penggunaan meterai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah perjanjian tertulis harus bermeterai atau tidak. Simak pembahasan berikut ini.
Apa Itu Meterai?
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen tertentu.
Meterai berfungsi sebagai alat pengenaan pajak atas dokumen, yang termasuk sebagai objek pemasukan bagi kas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Dokumen yang Wajib Bermeterai
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen perdata yang dimaksud meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Apakah Perjanjian tanpa Meterai Sah?
Tidak adanya meterai pada sebuah perjanjian tidak berarti bahwa perjanjian tersebut tidak sah. Meterai hanya menentukan apakah dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian harus memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Jadi, perjanjian yang dibuat tetap sah selama memenuhi keempat syarat tersebut, meskipun tanpa meterai.
Pemeteraian Kemudian
Dokumen yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti karena tidak dibubuhi meterai dapat dilakukan pemeteraian kemudian.
Hal ini diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemeteraian kemudian memungkinkan dokumen yang awalnya tidak bermeterai untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan setelah dibubuhi meterai.
Meterai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Perjanjian tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Namun, untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen perlu dibubuhi meterai, atau dilakukan pemeteraian kemudian.