Perlu Komitmen dan Kerja Keras, Simak Cara Menjadi Pengacara Pajak
Cara menjadi pengacara pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Penasihathukum.com – Salah satu karir di bidang hukum adalah menjadi kuasa hukum pajak atau disebut juga dengan pengacara pajak (tax lawyer) yang bertugas membantu seseorang atau perusahaan yang berhadapan dengan sengketa pajak. Seperti apa cara menjadi pengacara pajak?
Cara menjadi pengacara pajak harus diketahui khususnya bagi yang ingin berkarir di bidang ini, terlebih profesi ini menawarkan prospek menjanjikan di dunia hukum dan perpajakan.
Namun, menjadi pengacara pajak tidaklah mudah. Perlu komitmen dan kerja keras serta mengetahui cara menjadi pengacara pajak.
Oleh karena itu, Penasihathukum.com akan mengulas tentanga cara menjadi pengacara pajak. Simak penjelasan berikut ini.
Menjadi pengacara pajak di Indonesia adalah profesi yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang calon pengacara pajak yaitu
- Pengacara pajak harus merupakan WNI, menunjukkan bahwa hanya individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang dapat berpraktik dalam bidang ini.
- Calon pengacara pajak harus memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini memastikan bahwa mereka mampu memberikan nasihat hukum yang tepat dan efektif dalam kasus-kasus pajak.
Selain persyaratan utama tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Permenkeu 184/2017) menguraikan persyaratan tambahan yang lebih spesifik, baik persyaratan umum maupun khusus yaitu:
Permenkeu 184/2017 mencakup persyaratan umum untuk menjadi pengacara pajak, yang meliputi dua poin utama yang telah disebutkan di atas.
Kemudian berdasarkan Pasal 5 Permenkeu 184/2017, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pengacara pajak adalah:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat Negara
- Menandatangani Pakta Integritas
- Masa Tunggu untuk Mantan Hakim Pengadilan Pajak: Bagi mereka yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak, harus menunggu selama 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebelum dapat menjadi pengacara pajak.
- Memiliki Izin Kuasa Hukum atau izin resmi untuk berpraktik sebagai pengacara pajak.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, seorang calon dapat menjalankan peran sebagai pengacara pajak yang profesional dan kompeten, membantu klien dalam menangani masalah perpajakan di pengadilan pajak.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki integritas, pengetahuan, dan keahlian yang memadai yang dapat memberikan layanan hukum dalam bidang perpajakan.